Breaking News

Home / Crime

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Bebasnya Setya Novanto: Kado Pahit Kemerdekaan dari KPK

Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengecam pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, sebagai hadiah kemerdekaan yang menyakitkan bagi publik.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan salah satu skandal terbesar di Indonesia, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Praswad berpendapat bahwa vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto awalnya melambangkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi besar-besaran. “Namun, perjalanan hukumnya diwarnai keringanan hukuman beruntun: remisi berulang, pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali (PK), dan akhirnya pembebasan bersyarat,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Agustus 2025.

Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak hukum setiap narapidana, Praswad menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan penerapan hak tersebut secara selektif dan ketat. Penerapan yang sembarangan akan menimbulkan persepsi publik bahwa negara gagal memberikan efek jera. “Akumulasi keringanan yang diterima Setya Novanto—remisi, PK, dan PB—berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Baca Juga  6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

Kebebasan Setya Novanto dapat ditafsirkan masyarakat sebagai bukti bahwa hukum dapat dimanipulasi oleh koruptor kelas kakap. Menurut Praswad, hal ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan pemerintah, termasuk Presiden Prabowo.

Praswad menyarankan agar pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi menerapkan indikator yang jelas dan transparan, seperti kooperasi dalam pengembalian kerugian negara, penyesalan yang tulus, dan kontribusi positif selama menjalani hukuman.

Tanpa standar yang transparan dan akuntabel, pembebasan bersyarat akan dianggap sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa. “Pesan yang disampaikan justru berbahaya: korupsi dapat dinegosiasikan,” kata Praswad.

Pengurangan Hukuman Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat

Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 24 April 2018, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti US$ 7,3 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Baca Juga  Guru Pecat Siswa SD Karena Banting Saat Futsal: Ayah Korban Tuntut Tanggung Jawab

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto pada 4 Juni 2025, mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dan masa larangan menduduki jabatan publik menjadi 2 tahun 6 bulan.

Selama masa tahanan, Setya Novanto juga menerima beberapa kali remisi. “Totalnya 28 bulan 15 hari,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada media di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Ahad, 17 Agustus 2025.

Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto tidak sepenuhnya bebas dan tetap wajib lapor hingga 1 April 2029 ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Pilihan Editor: Daftar Kepala Kejari Jaksel Sejak Putusan Silfester Matutina Inkrah

Share :

Baca Juga

Crime

Lisa Mariana Tersangka Video Syur: Polda Jabar Jemput Paksa, Tim Ridwan Kamil Angkat Bicara

Crime

BREAKING NEWS: Bareskrim Periksa Lisa Mariana Hari Ini Terkait Status Tersangka

Crime

Putusan MK: Analisis Mendalam Dampak Aturan Penugasan Polri oleh Polda Kalteng dan Akademisi

Crime

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mengapa Pejabat Kaya Raya Tetap Korupsi?

Crime

Onadio Leonardo Ditangkap: Positif Ganja, Istri Negatif Narkoba

Crime

KPK OTT bupati Bekasi: Sita uang ratusan juta, diduga suap terkait proyek

Crime

Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Disamarkan dalam Teh Cina

Crime

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi