Breaking News

Home / Crime

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:53 WIB

6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

JAKARTA, KOMPAS.TV – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sebanyak 6 anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Keenam anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat. 

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Trunoyudo menyebutkan, keenam anggota polisi itu dikenai Pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Baca Juga  Polri Bekuk Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Buron Red Notice di Qatar

“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujarnya. 

Kronologi 2 Debt Collector Mata Elang Dikeroyok hingga Tewas di Kawasan TMP Kalibata

Selain itu, Trunoyudo menyampaikan pasal lainnya yang dikenakan terhadap enam anggota polisi itu, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022. 

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel: Aset Kembali Disita!

“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.”  

“Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Trunoyudo. 

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025.”  

Share :

Baca Juga

Crime

Polda Metro Jaya Bekuk Pria Pengaku Hacker Bjorka!

Crime

Guru Pecat Siswa SD Karena Banting Saat Futsal: Ayah Korban Tuntut Tanggung Jawab

Crime

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan: Nikita Mirzani Tetap Ditahan

Crime

Misteri Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Fakta Mengejutkan Terungkap

Crime

Mahasiswa UGM Otak Kejahatan: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Terungkap

Crime

Mahasiswa ITB Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Crime

Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba: Istri Baru Melahirkan, Netizen Berduka

Crime

Nadiem Makarim Dicekal: Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi?