Breaking News

Home / Crime

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:53 WIB

6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

JAKARTA, KOMPAS.TV – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sebanyak 6 anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Keenam anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat. 

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Trunoyudo menyebutkan, keenam anggota polisi itu dikenai Pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Baca Juga  Lisa Mariana Jadi Tersangka, Dipanggil Polri Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Besok

“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujarnya. 

Kronologi 2 Debt Collector Mata Elang Dikeroyok hingga Tewas di Kawasan TMP Kalibata

Selain itu, Trunoyudo menyampaikan pasal lainnya yang dikenakan terhadap enam anggota polisi itu, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022. 

Baca Juga  Frizzy Jonathan Resmi Tersangka Kasus Vape Berbahaya Etomidate

“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.”  

“Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Trunoyudo. 

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025.”  

Share :

Baca Juga

Crime

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA

Crime

Motivator Terungkap Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Fakta Terbaru!

Crime

KPK periksa 9 orang dalam OTT di Banten, sita Rp 900 juta

Crime

Mahasiswa UGM Otak Kejahatan: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Terungkap

Crime

Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Crime

Onadio Leonardo Ditangkap, Polisi Temukan Ganja: Fakta Terungkap!

Crime

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mengapa Pejabat Kaya Raya Tetap Korupsi?

Crime

Abdul Mu’ti Angkat Bicara: Tragedi Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel