Breaking News

Home / Hukum Kriminal / Hukum Nasional

Senin, 25 Mei 2026 - 23:31 WIB

Aktivis Pares Adhara Soroti Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai soal Begal

Aktivis Pares Adhara menyoroti pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, yang disampaikan kepada awak media pada Rabu, 20 Mei 2026, terkait persoalan kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Menurut Pares Adhara, persoalan begal tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek prosedur hukum maupun prinsip-prinsip normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat sebagai korban tindak kriminal.

“Ini bukan lagi hanya berbicara prosedur hukum dan prinsip. Di zaman modern dengan perkembangan digital yang semakin canggih, pemerintah juga harus melihat fakta di lapangan terkait kejahatan begal yang terus terjadi,” ujar Pares Adhara dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai aksi begal telah berkembang menjadi bentuk kejahatan serius karena tidak hanya mengincar kendaraan atau barang milik korban, tetapi juga kerap menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga  BPD Sidomulyo Diduga Persulit BLT dan Gaji Perangkat Desa, Kades Dinilai Tak Tegas, Masyarakat Terlantar

“Ini bukan masalah prinsip atau prosedur semata. Ini menyangkut nyawa manusia. Banyak korban kehilangan harta benda bahkan kehilangan nyawa akibat aksi begal,” tegasnya.

Pares Adhara juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kejahatan jalanan yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tindakan para pelaku begal terhadap korban sering kali dilakukan secara brutal dan dinilai tidak manusiawi.

Ia turut menyinggung data kejahatan jalanan yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk laporan terkait begal dan penjambretan.

Selain itu, Pares Adhara mengutip ketentuan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembelaan terpaksa atau noodweer.

Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana apabila tindakannya dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur pembelaan diri yang dilakukan secara terpaksa karena adanya serangan mendadak untuk melindungi diri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.

Baca Juga  Jaksa Agung RI : Terima Penghargaan Apresiasi Dari Jaksapedia dan Universitas Hasanuddin Dalam Acara Sound of Justice 2024

Sementara Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yakni kondisi ketika pembelaan dilakukan secara berlebihan akibat guncangan jiwa yang hebat karena serangan yang dialami.

“Yang namanya kejahatan apalagi sampai menghilangkan nyawa, ini bukan kriminal biasa. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Pares Adhara.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik yang terus berkembang mengenai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum, serta keamanan masyarakat dalam menghadapi meningkatnya kasus kejahatan jalanan

Share :

Baca Juga

Bripda Waldi, anggota Polres Tebo, diamankan petugas terkait kasus pembunuhan dosen EY di Bungo, Jambi.

Berita Utama Daerah

Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi — Hubungan Asmara Jadi Motif Awal

Daerah

DANIEL SARAGI, SH SESALKAN PENGANIAYAAN OLEH SECURITY PT WANASARI NUSANTARA

Berita Utama

Billy Guntala Raih Gelar Sarjana Hukum Di Usia Yang Mulai Menapak Senja

Berita Utama

Alahan Panjang Resort Kembali Memanas, Apakah Berakhir di Jalur Persuasif Atau Langkah Hukum

Berita Utama

Kapolres Solok Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni Di Nagari Koto Hilalang

Hukum Kriminal

Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.

Hukum Kriminal

Tambang batu bara dilahan perum perhutani diblok pamandian,blok Cinunggul dan blok cioray semakin marak.

Daerah

Tak Terima Dinasehati, RS Ketua Mujana Pokkan Baru Aniaya Warganya