Aktivis Pares Adhara menyoroti pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, yang disampaikan kepada awak media pada Rabu, 20 Mei 2026, terkait persoalan kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.
Menurut Pares Adhara, persoalan begal tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek prosedur hukum maupun prinsip-prinsip normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat sebagai korban tindak kriminal.
“Ini bukan lagi hanya berbicara prosedur hukum dan prinsip. Di zaman modern dengan perkembangan digital yang semakin canggih, pemerintah juga harus melihat fakta di lapangan terkait kejahatan begal yang terus terjadi,” ujar Pares Adhara dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai aksi begal telah berkembang menjadi bentuk kejahatan serius karena tidak hanya mengincar kendaraan atau barang milik korban, tetapi juga kerap menimbulkan korban jiwa.
“Ini bukan masalah prinsip atau prosedur semata. Ini menyangkut nyawa manusia. Banyak korban kehilangan harta benda bahkan kehilangan nyawa akibat aksi begal,” tegasnya.
Pares Adhara juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kejahatan jalanan yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tindakan para pelaku begal terhadap korban sering kali dilakukan secara brutal dan dinilai tidak manusiawi.
Ia turut menyinggung data kejahatan jalanan yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk laporan terkait begal dan penjambretan.
Selain itu, Pares Adhara mengutip ketentuan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembelaan terpaksa atau noodweer.
Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana apabila tindakannya dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur pembelaan diri yang dilakukan secara terpaksa karena adanya serangan mendadak untuk melindungi diri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.
Sementara Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yakni kondisi ketika pembelaan dilakukan secara berlebihan akibat guncangan jiwa yang hebat karena serangan yang dialami.
“Yang namanya kejahatan apalagi sampai menghilangkan nyawa, ini bukan kriminal biasa. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Pares Adhara.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik yang terus berkembang mengenai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum, serta keamanan masyarakat dalam menghadapi meningkatnya kasus kejahatan jalanan















