
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik menjadwalkan pemanggilan Lisa Mariana untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
“Benar, yang bersangkutan akan dipanggil pada Senin pukul 11.00 WIB dengan status tersangka,” ujar Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi pada hari Ahad, 19 Oktober 2025.
Penetapan status tersangka kepada Lisa Mariana ini diputuskan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang mengaku telah dihamili oleh Ridwan Kamil, setelah pertemuan yang dikatakannya terjadi di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada bulan Juni 2021. RK membantah keras klaim tersebut dan kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 *juncto* Pasal 35, Pasal 48 *juncto* Pasal 32, dan Pasal 45 *juncto* Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil dianggap mencemarkan nama baik mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Pilihan Editor: KPK Memakai Metode Follow the Money Mengusut Korupsi Bank BJB. Apa Itu?















