
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menyelenggarakan forum diskusi terbuka bertajuk “Coffee Morning” yang dihadiri oleh para akademisi hukum, pada hari Kamis, 20 November 2025.
Acara yang diselenggarakan di Aula Ditreskrimsus tersebut menjadi wadah untuk mengupas tuntas dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, secara rinci menjabarkan kembali esensi dan kewajiban pokok kepolisian sebagai fondasi dalam menganalisis implikasi dari putusan tersebut.
Beliau menekankan bahwa setiap perubahan norma yang ada harus tetap selaras dengan tiga fungsi utama Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dengan adil, serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat.
Pembahasan dalam diskusi kemudian mengerucut pada poin sentral dari putusan MK, yang menyatakan bahwa frasa terkait penugasan Kapolri yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Masalah ini dipandang memiliki pengaruh signifikan terhadap status anggota Polri yang saat ini tengah mengemban tugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Akademisi yang juga merupakan Dosen Hukum dari Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Kiki Kristanto, memberikan beberapa catatan penting. Beliau berpendapat bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, para pejabat yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak secara otomatis diwajibkan untuk mengundurkan diri.
“Penugasan serta jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian tetap dapat diemban oleh anggota Polri yang masih aktif, asalkan landasan hukumnya diatur dalam undang-undang yang berbeda. Jabatan-jabatan strategis seperti menteri dan kepala lembaga juga tidak serta merta tertutup bagi anggota Polri aktif,” jelas Kiki.
Beliau menekankan bahwa interpretasi terhadap putusan MK harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru, yang justru berpotensi menghambat kinerja pemerintahan maupun profesionalisme anggota Polri.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pandangan yang disampaikan oleh para akademisi tersebut memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi institusi Polri dalam merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
“Diskusi ini memperkuat pemahaman bersama mengenai implikasi hukum dari putusan MK, khususnya bagi para anggota Polri yang saat ini sedang menjalankan tugas di jabatan sipil. Sinergi semacam ini penting untuk memastikan implementasi UU Polri berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan profesionalisme,” tuturnya.
Diharapkan, kegiatan Coffee Morning ini dapat menjadi forum rutin untuk mempererat komunikasi antara Polri dan kalangan akademisi, sekaligus memperkaya sudut pandang dalam mengimplementasikan konsep PRESISI yang dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (hms/jef)















