
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Presiden Prabowo Subianto dengan segera memberhentikan Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ebenezer, yang akrab disapa Noel, terjerat kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Biaya resmi yang seharusnya dibayarkan para buruh hanya Rp 275.000, namun Noel diduga memeras hingga mencapai Rp 6.000.000.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Noel mengetahui praktik pemerasan ini dan turut serta menerima imbalan. “Noel meminta dan menerima Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati,” ungkap Asep.
Sejak dilantik pada pertengahan Oktober 2024, Noel menerima gaji dan tunjangan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Gaji pokok Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Namun, Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 tidak mencantumkan besaran gaji pokok Wakil Menteri.
Selain gaji pokok, Wakil Menteri menerima tunjangan jabatan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan Wakil Menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan Menteri, yaitu Rp 13.600.000 per bulan.
Dengan demikian, tunjangan jabatan Wakil Menteri mencapai Rp 11.566.800 per bulan. Noel juga menerima tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari tunjangan pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.
Sebagai fasilitas negara, Wakil Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Apabila Kementerian belum menyediakan rumah jabatan, Wakil Menteri menerima kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.
Immanuel Ebenezer juga merangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) sejak 16 Juni 2025.
Laporan tahunan PT Pupuk Indonesia (Persero) 2023, yang terbit di situs perusahaan, menunjukkan Komisaris menerima honorarium sekitar Rp 128.700.000, tunjangan transportasi Rp 24.300.000, serta tunjangan THR dan asuransi lainnya.
Pertanyaannya, mengapa pejabat dengan pendapatan besar masih melakukan korupsi?
Yanuar Nugroho dari Nalar Institute berpendapat korupsi bukan semata masalah gaji. Lebih dari itu, celah kekuasaan, berupa monopoli kewenangan, ruang diskresi yang luas, dan lemahnya akuntabilitas, menjadi penyebab utama.
“Monopoli kewenangan, ruang diskresi yang luas, dan lemahnya akuntabilitas,” jelas Yanuar pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menekankan pengawasan ketat, transparansi, dan kepastian hukum sebagai pencegah korupsi. Komitmen antikorupsi Presiden Prabowo, menurutnya, belum sepenuhnya terimplementasi. “Standar etika dan konflik kepentingan tidak dipagari sejak awal,” tambahnya.
Kasus Noel menunjukkan proses sertifikasi K3 belum dirancang untuk mencegah praktik rente. Mekanisme audit dan pengawasan ex-ante dan ex-post dinilai belum cukup kuat untuk menimbulkan efek jera.
Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara ini mendorong reformasi kelembagaan yang serius. Jika tidak, komitmen Prabowo akan terjebak paradoks. “Lantang di level wacana, tetapi rapuh di level tindakan. Omon-omon saja,” tegas mantan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan ini.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai pejabat negara harus menjaga citra bebas korupsi. Apalagi, Noel merangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Pupuk Indonesia (Persero).
Menurutnya, pejabat rangkap jabatan seperti Noel sudah memiliki pendapatan besar. “Seharusnya tidak perlu lagi mencari-cari keuntungan dari jabatan yang dipegangnya,” ujar Yahya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Yahya juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Tindakan Noel dinilai memprihatinkan karena menodai komitmen pemerintah.
“Sebagai pembantu presiden, harusnya lebih hati-hati dan tegas komitmennya memberantas korupsi,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Pilihan Editor: Mengapa Prabowo Tak Ingin Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan















