
warta-kota.com – , Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 50 kilogram sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dua tersangka pengedar telah diamankan dalam operasi tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen pada Rabu, 30 April 2025. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki transaksi yang diduga terjadi di Jalan Pemakaman Kilo XVI, dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.
Keesokan harinya, 3 Mei 2025, tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut. “Tim melakukan observasi di area yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Ahad, 4 April 2025.
Perhatian tertuju pada sebuah Toyota Avanza hitam yang terparkir. Sekitar pukul 13.20 WITA, dua orang yang mengendarai sepeda motor hitam mendekati mobil tersebut. Salah satunya masuk ke dalam Avanza. Aparat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Penggeledahan mobil Avanza membuahkan hasil berupa satu karung besar putih berlis biru dan merah di bagasi. Di dalamnya terdapat 50 bungkus teh cina kuning berisi sabu.
“Berat totalnya 50 kilogram, dan ditemukan juga satu paket obat kuat berisi tujuh paket kecil sabu,” jelas Eko.
Interogasi terhadap kedua tersangka, Rustam dan Norhidayat, mengungkap bahwa karung berisi sabu tersebut akan dibawa ke rumah untuk disimpan sementara menunggu instruksi selanjutnya.
“Rustam dan Norhidayat mengaku membeli paket kecil sabu di Gang Langgar, Samarinda Seberang,” tambah Eko.
Bareskrim Polri akan menyelidiki jaringan pengedar yang lebih besar, termasuk keberadaan pihak yang memerintahkan Rustam dan Norhidayat. Penyelidikan juga akan dilakukan di Gang Langgar, Samarinda Seberang.
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Uji laboratorium akan dilakukan untuk memastikan kandungan barang bukti.















