
SEMARANG, KOMPAS.com – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Heverita Gunaryati Rahayu, mantan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita, pada Rabu (27/8/2025).
Majelis hakim menyatakan Mbak Ita terbukti melakukan korupsi dalam sejumlah proyek pemerintahan Kota Semarang.
“Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi.
Putusan tersebut juga menyertakan denda Rp 300.000.000, dengan ancaman pidana pengganti 4 bulan penjara jika denda tak dibayar.
Hakim menyatakan, “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Semua Pembelaan Mbak Ita dan Suami
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (30/7/2025).
Sementara itu, Alwin Basri, suami Mbak Ita dan terdakwa dalam kasus yang sama, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin, Ketua Komisi D DPRD Jateng, berperan lebih dominan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta masing-masing, serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Mbak Ita Ungkit Gagal Maju Pilkada Semarang karena Jadi Tersangka KPK
Kasus ini melibatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas tiga tuduhan, termasuk penerimaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.
Martono dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga termasuk terdakwa dalam kasus ini.
Mbak Ita hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (27/8/2025).















