
JAKARTA, KOMPAS.com – Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), seorang selebriti internet atau selebgram, dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan perdana di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Kombes Pol Erdi A. Chaniago, selaku Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, mengonfirmasi bahwa penyidik telah secara resmi mengirimkan surat panggilan kepada Lisa Mariana.
“Betul, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada saudari Lisa Mariana. Panggilan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan yang dijadwalkan besok pukul 11.00 WIB,” jelas Erdi dalam pernyataan resminya pada Minggu malam (19/10/2025).
Lebih lanjut, Erdi menjelaskan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik merasa telah memiliki bukti yang memadai.
Baca juga: Lisa Mariana Keberatan atas Hasil Tes DNA, Ajukan Second Opinion Tes DNA di Singapura
Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
“Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Erdi meyakinkan publik bahwa Polri akan menangani kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Kami percaya bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi, Diwakili Kuasa Hukum
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah resmi melaporkan selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Muslim Jaya Butarbutar, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Benar bahwa Bapak RK telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024, yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum dan penyebaran informasi tanpa fakta hukum yang jelas,” ungkap Muslim kepada Kompas.com pada Jumat (18/4/2025).
Muslim menjelaskan lebih lanjut bahwa Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas penyebaran berita bohong terkait isu adanya hubungan darah atau anak antara mereka berdua.
“Laporan ini terkait dengan klaim bahwa klien kami memiliki anak dengan Lisa, yang jelas-jelas merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami,” tambah Muslim. Berdasarkan salinan surat penerimaan berkas yang diterima Kompas.com, Ridwan Kamil secara langsung mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) untuk melaporkan kejadian ini.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Ridwan Kamil sempat dikabarkan memiliki kedekatan dengan seorang selebgram bernama Lisa Marliana.
Lisa sendiri mengklaim bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan bahkan memiliki seorang anak hasil hubungan tersebut.
Belakangan, Lisa mulai membuka diri dan mempublikasikan hubungan pribadinya tersebut, serta meminta pertanggungjawaban dari Ridwan Kamil. Sementara itu, Ridwan Kamil secara tegas telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa.















