Breaking News

Home / Crime

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:52 WIB

Ayu Puspita, pemilik WO di Jaktim dijerat pasal penipuan dan penggelapan

Pemilik Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, Ayu Puspita, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Ayu ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

“372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).

Berikut ini bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900

Baca Juga  KPK serahkan kasus OTT jaksa di Banten ke Kejagung

Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Saat ini Ayu dan seorang karyawannya, Dimas, ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, terpisah.

Baca Juga  Eggi Sudjana Jadi Tersangka: Ijazah Jokowi Dipalsukan?

Kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak April 2025. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember. Kerugian yang dialami tiap korban berkisar antara Rp 40-80 juta.

Kasus ini ternyata sudah terlebih dahulu dilaporkan sejumlah korban ke Polres Jakarta Utara. Kini korban yang melapor bertambah.

Total sejauh ini, Polres Jakarta Utara menerima laporan dari 88 orang korban dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD itu.

Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan seorang korban berinisial SO. Ia mengalami kerugian hingga Rp 82.740.000.

Share :

Baca Juga

Crime

Khalid Basalamah Serahkan Dana ke KPK: Kasus Korupsi Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas?

Crime

Polisi Amankan 123 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD dan Polsek Kediri

Crime

Gary Iskak Kecelakaan: Polisi Ungkap Fakta Penting Soal Helm

Crime

Lisa Mariana Tersangka Video Syur: Polda Jabar Jemput Paksa, Tim Ridwan Kamil Angkat Bicara

Crime

‘Mata Elang’ tewas dikeroyok saat melakukan penagihan utang di Kalibata Jaksel

Crime

Skandal Mark Up Alat Olahraga Bekasi: Raket, Matras, dan Lainnya Terungkap

Crime

Tragedi Mengerikan: Beauty Influencer Tewas Tertembak di Siaran Langsung TikTok

Crime

KPK Periksa Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Kasus Pungli Calon TKA