
Menanggapi statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengacara Eggi Sudjana memberikan tanggapannya.
Penetapan Eggi sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan tujuh orang lainnya, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dan tokoh publik Dr. Tifa Tifauziah.
“Alhamdulillah, sudah jadi tersangka,” ungkap Eggi sembari tertawa saat dikonfirmasi pada hari Jumat (7/11).
Eggi menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum di kepolisian setelah dirinya dan tujuh rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa profesinya sebagai seorang pengacara memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Insyaallah, jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya akan kami hadapi, misalnya dengan mengajukan praperadilan,” ujarnya sambil tertawa. “Saya merasa rileks saja, karena sebagai seorang advokat, saya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata (sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat),” paparnya.

Sebanyak delapan orang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak berwajib menjerat mereka dengan pasal-pasal berlapis.
Para tersangka ini dikelompokkan ke dalam dua klaster yang berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
ES (Eggi Sudjana), yang berprofesi sebagai pengacara.
KTR (Kurnia Tri Rohyani), seorang aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), juga merupakan aktivis TPUA.
RE (Rustam Effendi), seorang aktivis.
DHL (Damai Hari Lubis), yang menjabat sebagai Ketua TPUA.
“Para tersangka dalam klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Jumat (7/11).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:
RS (Roy Suryo), seorang ahli telematika dan mantan Menpora.
RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), seorang ahli di bidang digital forensik.
TT (Tifa Tifauziah), seorang dokter dan juga aktivis.
“Untuk tersangka pada klaster kedua, dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” terang Irjen Asep lebih lanjut.
















