
Dalam perkembangan kasus demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka atas tindakan perusakan fasilitas umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan bom molotov sebagai alat untuk merusak.
"Sesuai dengan hasil investigasi, lokasi-lokasi yang menjadi sasaran perusakan, seperti halte bus dan kafe Arborea, semuanya dibakar dengan menggunakan bom molotov," jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/9).

Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan bahwa pihak berwenang telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk botol dan sumbu yang digunakan sebagai komponen bom molotov. Selain itu, barang bukti lain seperti petasan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) juga turut disita untuk keperluan penyidikan.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol dan sumbu yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pembakaran," paparnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, para pelaku yang telah diidentifikasi memiliki inisial AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, serta seorang pelaku yang masih tergolong di bawah umur.
Sementara itu, identitas tiga pelaku lainnya masih belum diungkapkan oleh pihak kepolisian karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















