Breaking News

Home / Crime

Senin, 15 September 2025 - 18:52 WIB

16 Tersangka Perusakan Halte-Kafe Demo Ricuh Ditangkap Polisi, Gunakan Molotov!


Dalam perkembangan kasus demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka atas tindakan perusakan fasilitas umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan bom molotov sebagai alat untuk merusak.

"Sesuai dengan hasil investigasi, lokasi-lokasi yang menjadi sasaran perusakan, seperti halte bus dan kafe Arborea, semuanya dibakar dengan menggunakan bom molotov," jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/9).

Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan bahwa pihak berwenang telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk botol dan sumbu yang digunakan sebagai komponen bom molotov. Selain itu, barang bukti lain seperti petasan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) juga turut disita untuk keperluan penyidikan.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol dan sumbu yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pembakaran," paparnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, para pelaku yang telah diidentifikasi memiliki inisial AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, serta seorang pelaku yang masih tergolong di bawah umur.

Sementara itu, identitas tiga pelaku lainnya masih belum diungkapkan oleh pihak kepolisian karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Baca Juga  Tiga Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Divonis Penjara: Erintuah 7 Tahun, Heru 10 Tahun

Share :

Baca Juga

Crime

Wanita Surakarta Tipu Driver Ojol Madiun dengan Order Fiktif: Kerugian Mencapai…

Crime

Terungkap! Inilah 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Crime

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan

Crime

Benny Simanjuntak Bereaksi atas Tersangka Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras

Crime

Skandal Mark Up Alat Olahraga Bekasi: Raket, Matras, dan Lainnya Terungkap

Crime

Tragis: Remaja 14 Tahun Meninggal Usai Operasi Plastik, Orang Tua Ditahan!

Crime

Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Disamarkan dalam Teh Cina

Crime

Heboh! Teman Searah Luruskan Isu Perselingkuhan Inara Rusli dan Insan