
warta-kota.com – , Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Vonis ini terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pembebasan terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” dalam sidang Kamis, 8 Mei 2025, di ruang Kusuma Atmadja 2.
Majelis hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi, melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan jaksa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Putusan juga memerintahkan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan, dan keduanya tetap ditahan. Kegagalan membayar denda akan diganti dengan hukuman subsider 3 bulan penjara.
Hakim menyinggung hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta telah melukai kepercayaan publik, khususnya terhadap Mahkamah Agung.
Meringankan hukuman, hakim mempertimbangkan tanggung jawab Erintuah dan Mangapul sebagai kepala keluarga, sikap kooperatif mereka, pengakuan atas perbuatan, bantuan dalam pembuktian perkara lain, dan catatan bersih dari hukuman sebelumnya.
Erintuah mengembalikan uang 115 ribu dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu dolar Singapura, keduanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dakwaan awal terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul meliputi Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum, Nico Sihombing, menyatakan kliennya siap menerima putusan namun masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir. Hak mereka untuk banding atau menerima,” ujar Nico sebelum sidang.
Saat pembacaan putusan, Erintuah mengenakan batik biru tua lengan panjang, sedangkan Mangapul memakai kemeja putih lengan pendek. Heru Hanindyo, terdakwa lain, akan menjalani sidang terpisah.
Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap Rp 4,67 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya (2024). Uang suap berasal dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing.
Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Jajanan Mengandung Babi Berlabel Halal















