
JAKARTA, KOMPAS.com- Benny Simanjuntak, paman aktor Jonathan Frizzy, memilih bungkam menanggapi penetapan status tersangka keponakannya atas kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras etomidate yang tidak memiliki izin edar.
Penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus ini terjadi di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).
“Saya enggak mau berkomentar,” tegas Benny saat dihubungi wartawan, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Jonathan Frizzy Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras
Benny menyatakan tengah dalam perjalanan menuju Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kebenaran informasi penangkapan keponakannya.
“Saya mau ke Polres sekarang. Ke sana saja ya nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 17 April lalu, Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kerja Lagi Usai Cerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Bersyukur Masih Ada Perusahaan Menerima
Namun, pada pemanggilan kedua tanggal 21 April, ia berhalangan hadir karena alasan sakit. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyelidikan bersama antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang dimulai sejak Maret 2025.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan cairan vape impor mengandung etomidate, obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Sebelum Jonathan Frizzy, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial BTR, ER, dan EDS, yang bukan berasal dari kalangan artis.
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Vape Berisi Obat Keras
Rencananya, kepolisian akan menggelar jumpa pers terkait kasus ini sore hari ini di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.















