Breaking News

Home / Crime

Selasa, 4 November 2025 - 14:52 WIB

Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Hukuman Berat: Simak Detailnya!

KR, tersangka yang diduga kuat memasok narkotika kepada musisi ternama, Leonardo Arya, yang lebih dikenal sebagai Onadio Leonardo alias Onad, menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, bahkan hingga seumur hidup. Pria tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian di kawasan Sunter, Tanjung Priok, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Penangkapan ini terjadi hanya berselang sehari sebelum Onad sendiri ditangkap di kompleks perumahan Trevista West Rempoa, yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Berdasarkan hasil investigasi yang mendalam, tindakan yang dilakukan oleh tersangka KR memenuhi unsur-unsur yang secara tegas melarang penjualan narkotika Golongan I tanpa izin yang sah atau melanggar hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi oleh Tempo pada hari Selasa, 4 November 2025.

KR kini terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana yang menantinya adalah penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Budi lebih lanjut.

Baca Juga  Klarifikasi KAI Commuter Soal Isu Pemecatan Petugas Kasus Tumbler Tuku

Setelah menjalani serangkaian tes urine, KR dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil ini serupa dengan Onad, yang juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa terdapat dua orang lainnya yang turut diamankan dalam kasus narkotika yang melibatkan Onad. Kedua orang tersebut adalah Beby Prisillia, istri dari Onad, dan KR. Namun, Beby akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terbukti negatif mengonsumsi narkoba.

“Dalam rangkaian proses penangkapan ini, setidaknya ada tiga orang yang berhasil diamankan,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga  Tragedi 1965: Perampasan Tanah di Padang Halaban oleh Militer dengan Dalih PKI

Pada saat penangkapan Onad, petugas kepolisian menemukan sejumlah batang ganja yang tersimpan di dalam kemasan plastik. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa selembar papir, sebuah kotak kecil, serta tiga unit telepon genggam.

Investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi sudah habis terpakai, karena diduga kuat telah dikonsumsi. Oleh karena itu, hanya barang bukti berupa ganja dalam kemasan plastik yang berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. “Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan di lapangan, barang bukti ekstasinya sudah habis, karena diduga telah digunakan,” jelas Ade Ary.

Pilihan Editor: Mengapa Ammar Zoni Berulang Terjerat Kasus Narkotik

Share :

Baca Juga

Crime

Tyler Robinson: Siswa Berprestasi Jadi Tersangka Penembakan Charlie Kirk, Kok Bisa?

Crime

BREAKING NEWS: Bareskrim Periksa Lisa Mariana Hari Ini Terkait Status Tersangka

Crime

Nadiem Makarim Kunjungi Keluarga Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Crime

Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba: Istri Baru Melahirkan, Netizen Berduka

Crime

Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank Jakarta

Crime

Jokowi Diperiksa Bareskrim: Klarifikasi Ijazah dari SD Hingga Universitas

Crime

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mencuat

Crime

Benny Simanjuntak Bereaksi atas Tersangka Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras