Breaking News

Home / Crime

Selasa, 30 September 2025 - 02:52 WIB

Tragedi 1965: Perampasan Tanah di Padang Halaban oleh Militer dengan Dalih PKI

“`html

Tragedi kelam 1965 di Padang Halaban, Sumatra Utara, menjadi saksi bisu bagaimana negara, dengan tangan militer, menggunakan propaganda keji tentang “kejahatan komunis” untuk melegitimasi tindakan brutal mereka. Warga yang dicurigai sebagai “simpatisan Kiri” ditangkap dan dibunuh tanpa ampun, tanpa sedikit pun proses hukum yang adil. Lebih dari itu, lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dirampas secara paksa.

Poniyem tengah diliputi kebahagiaan tak terhingga. Ia menanti dengan penuh harap kelahiran anak ketiganya, yang diprediksi akan lahir pada bulan Oktober 1965. Bersama sang suami, Sabarudin, ia merasakan antusiasme yang membuncah, karena kali ini mereka akan dikaruniai seorang anak laki-laki.

Dua kelahiran sebelumnya telah menghadirkan dua putri cantik dalam keluarga mereka. Pasangan suami istri ini berharap, dengan kehadiran seorang putra, keluarga kecil mereka akan semakin lengkap dan bahagia.

Namun, tragedi dahsyat tahun 1965 menghancurkan semua impian dan harapan Poniyem, membawanya ke jurang kepedihan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.

Menjelang senja di tanggal 30 September 1965, sesaat setelah kembali dari ladang, Poniyem menerima berita pahit. Sabarudin, suaminya, telah ditangkap oleh aparat militer.

“Suami saya itu tidak terlibat [kegiatan politik] apa pun,” tegasnya ketika saya bertanya apakah Sabarudin merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi massa lain yang berafiliasi dengan partai tersebut.

“Dia bekerja di pemerintahan desa, sebagai petugas keamanan. Kalau sekarang [namanya] Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja].”

Tanpa ragu sedikit pun, Poniyem segera bergegas mencari keberadaan Sabarudin. Ia mendatangi rumah pejabat desa tempat mereka tinggal dan menanyakan tentang nasib suaminya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Sabarudin dibawa ke Rantau Prapat, ibu kota Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, yang berjarak sekitar 50 kilometer dari kediaman mereka di Marbau.

Keesokan harinya, dengan langkah gontai, Poniyem berjalan menuju Rantau Prapat, menuju kantor koramil—komando rayon militer, satuan teritorial di tingkat kecamatan. Di sanalah, Poniyem akhirnya bertemu dengan Sabarudin.

Setitik kelegaan muncul di benak Poniyem saat melihat suaminya masih dalam keadaan sehat. Namun, ia tak mampu menyembunyikan kekecewaannya karena Sabarudin ditahan tanpa alasan yang jelas.

“Kalau memang bersalah, tidak apa-apa ditahan, tapi jangan sampai dipukul [suami saya],” Poniyem mengulang kembali kalimat yang ia sampaikan kepada tentara saat itu.

Setiap hari, Poniyem menjenguk Sabarudin, membawakan makanan kesukaannya dengan harapan agar suaminya tetap tegar. Namun, pada hari ketujuh, ketika ia tiba di kantor koramil, ia tidak menemukan suaminya di sana.

Tentara yang berjaga memberitahukan bahwa Sabarudin telah dipindahkan ke kantor korem—komando resor militer, satuan teritorial di atas koramil.

Sesampainya di kantor korem, Poniyem, yang diliputi kepanikan, langsung mencecar para tentara dengan pertanyaan mengenai keberadaan suaminya. Namun, para tentara menjawab dengan acuh tak acuh, mengaku tidak tahu.

Di saat itulah, Poniyem mulai menyadari bahwa suaminya telah “dihilangkan”—dan mungkin telah dibunuh.

“Kalian bunuh suami saya!” Poniyem mengulang kembali perkataannya kepada tentara kepada saya.

“Kalau tidak dibunuh, pasti suami saya masih ada!” tambahnya dengan nada suara bergetar.

Poniyem tak henti-hentinya berupaya mencari Sabarudin. Ia gigih bertanya kepada banyak orang dan mendatangi berbagai kantor pemerintah. Namun, semua usahanya sia-sia, karena tak seorang pun yang tahu keberadaan suaminya.

Jalan yang dilalui Poniyem setelah suaminya dihilangkan secara paksa penuh dengan duri-duri tajam yang menyakitkan.

Di tengah kekalutan, Poniyem harus berjuang dengan kondisi yang tak kalah berat: melahirkan anak ketiganya. Kehilangan Sabarudin memaksa Poniyem untuk melewati momen penting dalam hidupnya seorang diri.

Setiap malam, ia selalu teringat pada Sabarudin, juga rencana-rencana kecil yang sempat mereka buat saat menikah pada tahun 1958. Hatinya terasa seperti tertusuk belati setiap kali bayangan Sabarudin melintas di benaknya.

Duka Poniyem semakin mendalam ketika ia harus menghadapi kenyataan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya mengenai hilangnya sang ayah.

“Saya bilang [ke anak-anak] kalau bapak sudah tidak ada. Sudah meninggal,” ujarnya dengan suara lirih.

Namun, satu hal terus mengganjal hatinya setiap kali Poniyem berbicara tentang kematian Sabarudin.

“Kalau memang meninggal, pasti ada kuburannya. Kami, saya dan anak-anak, bisa menjenguk makamnya,” ucap Poniyem dengan nada sedih.

“Tapi ini tidak ada. Sedihnya luar biasa di situ.”

Kisah Poniyem bukan hanya tentang kehilangan seorang pasangan hidup, seorang ayah bagi ketiga anaknya. Peristiwa 1965 juga membawa petaka lain yang tak kalah mengerikan.

1965 di Padang Halaban: Parade kekerasan, kerja paksa, dan tentara yang menyisir dalam gelap

Usia Kartini masih sepuluh tahun saat ia—bersama murid-murid SD lainnya—diminta untuk menghentikan kegiatan belajar, sekitar awal Oktober 1965.

Tidak jauh dari sekolahnya, terdapat sebuah lapangan berukuran cukup luas yang biasanya digunakan untuk bermain sepak bola. Anak-anak dari sekolah itu kemudian diarahkan menuju ke sana.

Di lapangan, Kartini melihat personel organisasi masyarakat (ormas) lokal dan aparat militer berdiri dengan membawa senjata, di samping sebuah mobil bak terbuka.

Di atas mobil tersebut, Kartini melihat seorang laki-laki berusia sekitar 40-an tahun yang ia kenal sebagai Margolang. Ia adalah tetangga Kartini.

Awalnya, Kartini merasa bingung dan bertanya-tanya mengapa Margolang ditempatkan di atas mobil bak terbuka yang dikelilingi oleh para tentara.

Namun, rasa penasarannya langsung berubah menjadi kengerian setelah Kartini menyaksikan kedua tangan Margolang diikat ke mobil.

“Pertama, tangan kanan dan kirinya diikat ke mobil, lalu mobilnya menarik tubuh Margolang yang ada di tanah,” kenang Kartini saat kami berjumpa di suatu siang yang cukup terik di Padang Halaban, Sumatra Utara, awal Agustus lalu.

“Mobil lalu berhenti. Dari tangan, giliran kedua kakinya diikat. Mobil lalu jalan lagi dengan Margolang diseret di belakangnya.”

Kartini hanya bisa menahan rasa takut, begitu pula dengan seisi lapangan yang terdiam menyaksikan pertunjukan teror tersebut.

Para pelaku penyiksaan baru menghentikan aksinya setelah melihat Margolang sudah sempoyongan akibat kekerasan yang dialaminya.

Margolang kemudian diangkat dan dinaikkan kembali ke mobil yang menyeretnya. Di sini, menurut ingatan Kartini, Margolang muntah darah.

Di tengah-tengah itu, Kartini mendengar suara keras yang berasal dari sebuah pengeras suara.

“Bapak Margolang ini antek-antek PKI!”

“Bapak-bapak, ibu-ibu, jangan ikuti jejak Bapak Margolang. Bapak Margolang ini antek PKI!”

Kartini tidak mengerti apa itu PKI, dan mengapa orang yang dianggap sebagai bagian dari PKI diperlakukan seperti seorang penjahat. Yang Kartini tahu, kekerasan demi kekerasan terus terjadi mengiringi masa kecilnya pada tahun 1965.

“Pernah suatu waktu saya sedang berangkat sekolah. Di perjalanan ke sekolah, saya melihat orang dipukuli. Saya bertanya kepada bapak, ‘Itu kenapa dipukuli?’ Bapak tidak menjawab,” ujar Kartini dengan nada sedih.

Slamet, yang berusia 71 tahun, juga mengalami kebengisan Tragedi 1965, dan membenarkan cerita Kartini tentang “pementasan teror” yang menimpa Margolang.

Nah, itu memang semua anak sekolah, semua orang yang kerja, disuruh nonton di situ [di lapangan] ketika Margolang ditarik mobil, diseret, diputar-putar,” Slamet menjelaskan dengan nada geram.

“Memang [dia] tidak mati. Tapi, dedel duel—hancur badannya.”

Kengerian Peristiwa 1965 tidak berhenti sampai di situ. Slamet mengisahkan bahwa keluarganya menjadi korban langsung dari operasi yang digencarkan oleh tentara.

Empat orang tentara, menurut pengakuan Slamet, mendatangi pamannya di kantor perkebunan tempat ia bekerja.

Slamet, yang saat itu berusia 13 tahun, memperoleh kabar bahwa pamannya, Rasuan, diciduk dengan kedua tangan diikat tali. Pamannya kemudian dibawa ke sebuah rumah yang dijaga oleh tentara.

Suatu saat, Slamet mendapatkan kesempatan untuk berjumpa dengan sang paman. Ia tidak menyangka bahwa pertemuan itu akan menjadi yang terakhir kalinya.

“Saya tengok ke sana, [paman] masih ada. Sore [saat] mengantar nasi, sudah tidak ada. Rupanya uwak—paman—sudah dibawa ke suatu daerah. Dimatikanlah [dibunuh] di sana,” tutur Slamet kepada saya dengan nada pilu.

Tentara menangkap paman Slamet karena ia tergabung dengan Sarekat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (Sarbupri) yang berafiliasi dengan PKI.

Pamannya bukan satu-satunya anggota keluarga Slamet yang menjadi anggota Sarbupri. Ayah dan ibu Slamet juga turut berpartisipasi dalam organisasi massa tersebut.

Orang tua Slamet bisa dikatakan “beruntung” karena tidak ditahan oleh militer. Namun, status mereka sebagai anggota Sarbupri sudah cukup untuk dicap “terhubung dengan PKI.”

Konsekuensi yang paling jelas dari stempel itu adalah Slamet tidak mampu melanjutkan pendidikannya.

Surat keterangan bahwa keluarga Slamet memiliki kaitan dengan gerakan komunis menghancurkan semua harapannya untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Saya dapat surat dari Medan waktu sekolah, SMP. Setelah dapat surat itu, saya disuruh pulang,” ucap Slamet dengan nada kecewa.

Usai Peristiwa 1965, keluarga Slamet hidup dalam keterbatasan yang luar biasa. Untuk makan sehari-hari, Slamet dan keluarganya terpaksa melahap sajian seadanya. Tidak ada nasi, sayur mayur yang lezat, atau buah-buahan.

“Kami hanya makan ubi. Kalau tidak dapat ubi, makan tanaman hijau-hijau yang ada di tanah. Sedapatnya,” kenang Slamet dengan mata berkaca-kaca.

“Soal makan memang morat-marit.”

Label “Kiri” menjadi penyebab utama penderitaan yang dialami oleh keluarga Slamet.

Orang tuanya tidak dapat mencari pekerjaan yang layak—ujung-ujungnya hanya menjadi buruh serabutan—karena khawatir dan takut akan terkena dampak dari pemerintah.

Baca Juga  Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy'ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

“Selama kami hidup, sebelumnya, baru itu kami merasa sangat sengsara,” tegasnya dengan nada getir.

Pembersihan terhadap PKI dan semua yang terkoneksi dengannya adalah agenda utama yang ditempuh oleh rezim militer Orde Baru pasca-1965. Upaya ini dilakukan secara sistematis melalui rantai komando yang diturunkan dari pusat ke daerah-daerah.

Implementasi pembersihan komunis, di sisi lain, membuka jalan bagi ormas untuk terlibat. Militer menggandeng ormas-ormas di level lokal, dan hal ini dapat dijumpai di Sumatra, Jawa, hingga Bali.

Militer, dalam perkembangannya, memasang kategorisasi untuk menyisir dan melenyapkan PKI hingga akar-akarnya. Orde Baru membagi mereka yang berhubungan dengan PKI ke dalam tiga kategori.

Kategori pertama, Golongan A, adalah mereka yang dinilai berpartisipasi langsung dalam usaha pembunuhan perwira TNI AD dan kudeta pemerintahan Sukarno. Ketika berhasil ditangkap oleh aparat, mereka akan diadili di pengadilan.

Kelompok kedua, Golongan B, merupakan daftar yang berisikan orang-orang yang dianggap secara tidak langsung menyokong kudeta.

Peran mereka, menurut klaim militer, berupa pemberian dukungan terhadap rencana kudeta—melalui pengerahan massa, misalnya. Hukuman bagi mereka adalah pemenjaraan.

Mereka dapat dibebaskan selama bersedia meninggalkan ideologi komunis dan kembali memeluk nilai-nilai Pancasila.

Sedangkan kategori terakhir, Golongan C, terdiri dari orang-orang yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak terhadap percobaan kudeta 1965. Biasanya, mereka hanya ditangkap untuk diinterogasi sebelum nantinya dibebaskan.

Pembingkaian atas PKI sebagai “dalang” di balik Peristiwa 1965 mewakili bagaimana pendekatan taktik yang diambil oleh militer benar-benar direalisasikan demi satu tujuan: menyingkirkan komunisme.

Dua buku, Pretext for Mass Murder (John Rossa, 2006) & The Army and Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (Jess Melvin, 2018), nyatanya—melalui analisis serta bukti yang saling melengkapi—justru menunjukkan bahwa TNI AD sudah sejak jauh-jauh hari mempersiapkan langkah untuk menggoyang kekuasaan Sukarno.

Sepanjang rentang lima tahun, sejak 1965 hingga 1969, terdapat kurang lebih 73.542 orang yang ditangkap dan ditahan sehubungan dengan tuduhan terlibat dalam percobaan kudeta.

Mereka kemudian ditahan di 350 penjara dan kamp konsentrasi di seluruh wilayah Indonesia, dari Tangerang hingga Pulau Buru, Maluku.

Akan tetapi, bagi banyak pihak, angka yang dilaporkan oleh Orde Baru itu dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Amnesty International, contohnya, menyebutkan bahwa jumlah mereka yang dipenjara karena dituduh sebagai bagian dari komunis bisa mencapai lebih dari 100.000 orang.

Dari ketiga golongan yang ditetapkan oleh Orde Baru, mengutip penelitian dosen hukum tata negara dan HAM di UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, klasifikasi Golongan C berdampak hebat kepada “orang-orang kecil” di pedesaan hanya karena mereka bersinggungan dengan Sarbupri atau Barisan Tani Indonesia (BTI).

Dalam keyakinan militer, petani—atau orang ‘biasa’—yang bersinggungan dengan BTI sudah pasti memegang paham komunisme, dan oleh sebab itu wajib dihancurkan.

Akhir cerita dari mereka yang masuk dalam Golongan C tidak sekadar diperiksa dan dilepaskan setelahnya. Tidak sedikit yang ditahan, disiksa, dibunuh, hingga diminta untuk melakukan kerja paksa.

Nyoto termasuk orang yang harus memikul beban kerja paksa tersebut.

Lahir di Kediri, Jawa Timur, Nyoto pertama kali tiba di Sumatra pada tahun 1950 dengan tujuan untuk memperbaiki hidup. Di Jawa, pada saat itu, “banyak masyarakat yang terlantar,” Nyoto menjelaskan dengan nada sedih.

Dari Kediri, Nyoto awalnya singgah di Padang, Sumatra Barat, sebelum akhirnya menetap di Padang Halaban, Sumatra Utara, dengan bekerja sebagai buruh perkebunan.

Garis takdir tidak ada yang pernah tahu, dan Nyoto bukanlah pengecualian. Peristiwa 1965, nyatanya, menjauhkan Nyoto dari usahanya untuk mengubah nasib.

Nyoto ditahan oleh tentara dan disertakan ke dalam kerja paksa pada tahun 1965.

“Karena saya [anggota] BTI [Barisan Tani Indonesia]. Bapak saya sendiri juga [anggota] Sarbupri [Sarekat Buruh Perkebunan Indonesia],” ujarnya kepada saya, mengungkapkan latar belakang mengapa ia masuk ke dalam daftar pemerintah.

Nyoto hanya bisa menerima realita tersebut karena ia mengerti betul bahwa apabila melawan pemerintah, akibatnya akan jauh lebih buruk lagi.

Kerja paksa yang dijalani oleh Nyoto berlangsung kurang lebih selama satu tahun. Militer membagi para pekerja ke dalam kelompok yang masing-masing berisikan sekitar 50 orang.

Semuanya adalah mereka yang dituduh mendukung PKI karena bergabung menjadi anggota BTI, Pemuda Rakyat, atau Sarbupri.

Jam kerja paksa dimulai pukul tujuh pagi, Nyoto berkisah, dan berakhir sebelum matahari tenggelam. Rombongan kerja paksa hanya memperoleh jatah makan di siang hari. Mereka tidak diberi upah sama sekali.

Nyoto masih mengingat dengan tajam lokasi ia melakukan kerja paksa: Tanjung Harapan, Rantau Prapat, Sumatra Utara. Di sana, Nyoto dan warga lainnya disuruh membabat hutan.

Setelah ditebangi, bekas area hutan itu akan dimanfaatkan menjadi sawah atau perkebunan sawit, Nyoto menerangkan. Keadaan di lokasi kerja paksa begitu tragis.

“Banyak [yang meninggal] karena kelaparan,” ucap Nyoto dengan nada lirih tanpa menyebutkan berapa jumlahnya.

“Kekerasan juga ada, oleh militer.”

Penerapan kerja paksa, berdasarkan penuturan Nyoto, berpindah-pindah tempat. Satu bulan selesai di Tanjung Harapan, misalnya, Nyoto lalu digeser ke daerah lainnya.

Pekerjaannya masih sama: membuka lahan yang awalnya merupakan hutan dengan pohon-pohon besar nan tinggi.

Warga yang diikutkan dalam kerja paksa berada di bawah tekanan sekaligus ketakutan. Para tentara, yang menenteng senjata laras panjang, mengawal mereka dari keberangkatan, di lokasi, hingga kepulangan.

“Kami tidak berani melawan, apalagi membangkang. Mereka [tentara] ada di mana-mana,” imbuh Nyoto dengan nada gemetar.

“Namanya kami ini rakyat jelata. Mau bilang begini, salah. Begitu, juga salah.”

Selepas kerja paksa, pada tahun 1966, Nyoto balik ke rumahnya di Desa Aek Korsik, Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Pada fase ini, Nyoto membawa pulang sebuah kartu yang menyatakan bahwa ia memiliki hubungan dengan PKI. Nyoto menyebutnya “kartu hitam.”

Nyoto mengungkapkan bahwa “kartu hitam” itu melekat pada dokumen kependudukannya. Modelnya berbeda dengan kartu penduduk pada umumnya. Kartu milik Nyoto terdapat cap, stempel, serta lipatan yang menandakan bahwa ia memiliki irisan dengan PKI.

“Karena kami sudah dikira PKI. Kami bukan [anggota] PKI,” bantah Nyoto dengan nada tegas.

Efek dari “kartu hitam” ini tidak main-main. Nyoto mengaku kesulitan mencari pekerjaan dengan status “terhubung ke PKI” yang menempel pada dirinya.

Ketika mengurus keperluan administratif ke pemerintah pun, Nyoto terombang-ambing—seolah tidak ada seorang pun yang bersedia mengurusnya.

Alhasil, untuk bertahan hidup, Nyoto bekerja serabutan, mengikuti satu tuan tanah ke tuan tanah lainnya. Asalkan Nyoto mampu membungkus beras, pekerjaan apa saja akan ia lakoni.

Dampak negatif turut mengintai keturunan Nyoto. Stempel PKI dari negara membuat anak-anak Nyoto diasingkan dari pergaulan. Baik guru maupun orang tua murid di sekolah tempat anak Nyoto menimba ilmu meminta untuk menjauhi mereka.

“‘Itu anak PKI. Jangan bermain sama mereka’,” Nyoto menceritakan ulang dengan nada getir.

“Saya merasa sangat sakit hati.”

Waktu terus bergulir dan Nyoto berupaya untuk bangkit dari masa lalu kelam tatkala tahun 1965 menghapus banyak hal dalam hidupnya.

Lengsernya Soeharto pada tahun 1998 turut membuka pintu penghidupan yang layak bagi para korban genosida politik 1965. Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, menggaungkan rekonsiliasi kepada mereka yang terdampak saat menjadi presiden—terpilih melalui Pemilu 1999.

Menurut Nyoto, keputusan rekonsiliasi dari rezim Gus Dur ibarat “membebaskan para korban dari cengkeraman.” Pasalnya, cap PKI tidak lagi ia pikul.

Meski begitu, luka yang merobek batin Nyoto akibat kekerasan 1965 tidak sepenuhnya lenyap. Nyoto senantiasa dihantui oleh mimpi buruk kerja paksa, sementara pada waktu yang bersamaan keadilan yang ia nanti tidak kunjung tiba.

Keadilan yang ia bayangkan berupa pengusutan terhadap mereka yang sudah menghukumnya dengan kerja paksa—dan memberinya cap PKI.

“Dari dulu sampai sekarang, begini saja. Enggak ada keadilan. Rasanya tertekan batin terus,” ungkap pria kelahiran tahun 1934 ini dengan nada pasrah.

Pola perampasan tanah: Memanfaatkan sentimen PKI

Konsekuensi dari Peristiwa 1965 tidak seketika berhenti pada penghilangan paksa suami Poniyem. Setelah suaminya, Sabarudin, dihilangkan, negara merampas tanah miliknya.

Perampasan sekaligus pengusiran yang menimpa Poniyem datang tanpa mengetuk pintu kesiapannya. Sebuah surat, berisikan permintaan untuk mengosongkan rumahnya, ia dapatkan di tengah situasi diri yang berkecamuk.

“Setelah 30 September [1965] itu, rumahku digusur [oleh tentara],” Poniyem bercerita kepada saya dengan nada sedih.

Poniyem sempat melontarkan pertanyaan mengapa ia digusur. Pemerintah desa, bersama militer, tidak banyak menjawab selain: ini perintah dari negara. Mereka menambahkan bahwa Poniyem tidak memegang dokumen resmi kepemilikan tanah.

Pencarian dokumen yang diminta oleh aparat bukannya tidak Poniyem lakukan. Hasilnya nihil. Besar kemungkinan, Poniyem menduga, dokumen itu lenyap bersama suaminya.

“Saya bilang ke Pak Camat waktu itu, kalau diusir kami mau ke mana? Anak saya masih kecil, [dan kami] enggak punya tanah. Saya juga bilang kalau tanah ini, dulu, saya beli,” Poniyem mengenang kejadian tersebut dengan mata berkaca-kaca.

Aparat yang berdiri di depan Poniyem tidak memberikan respons lebih lanjut. Mereka tetap meminta Poniyem untuk angkat kaki. Poniyem menyadari bahwa dirinya, ketika perintah itu turun serta menyeret namanya, tidak mampu berbuat apa-apa.

Terlebih lagi, Poniyem mendengar perkataan apabila tidak mengikuti perintah aparat maka akan dicap PKI.

Baca Juga  Pangdam Jaya Instruksikan Pemberantasan Premanisme di Industri dan Pertokoan Jakarta

Poniyem kalut. Ia tak lagi menentang. Rumahnya—juga tanahnya—tidak dapat diselamatkan.

Pengalaman yang sama dihadapi oleh Kartini dan keluarganya. Empat tahun selepas tragedi 1965, tentara mendatangi rumahnya dan meminta dokumen tanah serta kependudukan. Dalih aparat adalah “untuk diperbaharui,” terang Kartini dengan nada sinis.

Tidak lama setelahnya, aparat kembali datang ke rumah Kartini. Bukan untuk mengembalikan dokumen yang dulu diambil, melainkan untuk melakukan penggusuran.

“‘Kok malah diusir kami dari sini?'” Kartini menirukan kalimat yang disampaikan oleh ayahnya kepada aparat.

Ketidaksetujuan ayah Kartini tidak menghentikan usaha aparat untuk mengambil lahan keluarganya. Rumah keluarga Kartini lantas diratakan hingga habis; menyisakan kepedihan yang teramat dalam.

Pengusiran dan perampasan lahan di Padang Halaban, dalam kaitannya dengan 1965, berlangsung secara sistematis.

Padang Halaban merupakan kawasan perkebunan sawit yang memiliki riwayat sejarah yang cukup panjang serta kompleks, mengutip makalah yang dirancang oleh antropolog dan peneliti senior Agraria Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi.

Pada tahun 1942, bertepatan dengan kedatangan Jepang, warga setempat mulai mengambil alih dan mengolah kembali lahan-lahan perkebunan yang sebelumnya dikuasai oleh pengusaha Eropa.

Dalam kurun waktu tiga tahun, dari tahun 1942 hingga 1945, masyarakat melakukan penguasaan lahan secara bertahap dan berpuncak setelah Indonesia merdeka.

Total lahan yang berhasil direbut seluas 3.000 hektare. Lanskap yang awalnya berbentuk kebun sawit, riset Dianto menjelaskan, berubah menjadi permukiman penduduk.

Di atas tanah seluas 3.000 hektare itu lalu berdiri enam desa yang pembagiannya mengikuti blok-blok kebun sawit. Keenam desa yang dimaksud adalah Desa Sidomulyo, Desa Sidodadi (atau Aek Korsik), Desa Purworejo, Desa Kartosentono (Brusel), Desa Sukadame (Panigoran), serta Desa Karang Anyar.

Kehidupan masyarakat di enam desa ini, seiring berjalannya waktu, terbentuk. Denyut perekonomian berdetak dengan berfungsinya jalur kereta api. Desa-desa tersebut kemudian berperan penting dalam rantai distribusi bahan pangan di Sumatra Utara.

Momentum penting diraih oleh masyarakat di Padang Halaban pada tahun 1954 saat pemerintah lokal—dulu bernama Sumatra Timur—mengeluarkan Kartu Tanda Pendudukan Pendaftaran Tanah (KTPPT).

Dokumen legal ini ditujukan kepada warga sebagai alas bukti penguasaan tanah di Padang Halaban.

Penerbitan surat ini, merujuk pada penelitian Dianto, merupakan turunan dari diberlakukannya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Pemakaian Tanah Perkebunan untuk Rakyat.

Garis besarnya, pemerintah diminta untuk menuntaskan masalah penggunaan lahan dengan pemilik perkebunan. Karena pemilik perkebunan—yang berstatus warga negara asing—di Padang Halaban tidak segera mengurus lagi asetnya, maka pemerintah berwenang untuk merilis KTPPT serta menyerahkannya kepada masyarakat.

Kepemilikan dan penguasaan tanah oleh warga, ternyata, hanya bisa bertahan selama satu dekade. Saat 1965 meledak, tanah-tanah warga turut kena sikat tentara.

Di Padang Halaban, penyingkiran serta pembersihan terhadap orang-orang yang dituding sebagai bagian dari PKI memudahkan praktik perampasan tanah.

Negara setidaknya memakai beberapa metode dalam memuluskan perampasan.

Pertama, aparat menarik KTPPT yang dimiliki oleh warga dengan alasan “akan diperbaharui.” Jika menolak, ini adalah taktik yang kedua, aparat segera menuduhnya sebagai anggota PKI dan menahannya sampai dokumen yang diinginkan diserahkan ke militer.

Pendekatan itu, kata Dianto melalui penelitiannya, memberikan daya teror yang besar kepada masyarakat, termasuk mereka yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan gerakan politik komunis.

Akhirnya, yang ketiga, didorong oleh rasa takut, dokumen diberikan ke militer. Selepas dokumen dipegang, langkah keempat, negara tidak pernah mengembalikannya.

Kepahitan itu dirasakan oleh keluarga Misno, warga Padang Halaban. Sejak Peristiwa 1965, kedua orang tua Misno memperoleh cap “terindikasi PKI” hanya karena mereka bekerja sebagai buruh perkebunan.

“Orang tua saya diminta menandatangani suatu surat dari kepala desa. Orang tua tidak tahu isi surat itu apa, gunanya untuk apa. Yang penting ditandatangani,” Misno memberitahu saya dengan nada sedih.

“Setelah ditandatangani, orang tua kami ternyata dianggap terindikasi orang terlibat [PKI]. Padahal orang tua kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah melakukan apa pun [kegiatan politik].”

Tiga tahun kemudian, pada tahun 1968, perwakilan desa, didampingi oleh aparat bersenjata, menyambangi rumah Misno. Mereka meminta dokumen KTPPT. Kalau tidak diiyakan, “dianggap PKI,” tegas Misno dengan nada geram.

Kedua orang tua Misno tidak bisa menampik permintaan itu karena mereka telah berstatus “terindikasi PKI.” Melawan berarti dipenjara, atau yang paling buruk: hilang nyawa. Dokumen KTPPT pun langsung diserahkan.

“Tapi, setelah itu terkumpul, ternyata, surat itu dimusnahkan. Jadi, [tentara] menghilangkan barang bukti,” ingat Misno dengan nada getir.

“Sampai pada tahun 1969 ke 1970, di situlah mulai terjadi penggusuran.”

Orang tua Misno sempat memohon agar eksekusi lahan ditunda supaya “anak-anak kami masih mempunyai tempat tinggal di waktu Idulfitri [yang waktu itu memang berdekatan],” Misno mengisahkan dengan mata berkaca-kaca.

Permintaan orang tua Misno dimentahkan oleh tentara.

Keenam desa yang sebelumnya didirikan oleh masyarakat, digilas oleh tentara. Seluruh warga, berjumlah ribuan orang, dipindahkan ke wilayah luar perkebunan dengan lahan yang diberikan tidaklah seberapa.

Roda penghidupan masyarakat di Padang Halaban tidak sedikit yang kemudian menjelma menjadi sengsara.

Misno menyatakan bahwa dua kejadian sekaligus, pemberian cap PKI dan penggusuran, sudah menjerumuskan keluarganya dalam kesulitan. Pendidikan tinggi tidak bisa ia rengkuh, begitu pula pekerjaan yang mencukupi isi perut.

“Kami banyak kehilangan. Seperti tempat tinggal, kehilangan. Masalah pangan, sudah tidak ada. Terlebih lagi pendidikan kami sudah tidak punya,” ucapnya dengan nada pasrah.

Apa yang dilalui Misno kurang lebih menggambarkan potret mayoritas penduduk di Padang Halaban yang beradu dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dari pembantaian, pemenjaraan, sampai pengusiran paksa.

Akarnya adalah propaganda rezim militer yang menahbiskan mereka sebagai musuh yang seperti wajib dibasmi.

Pembacaan konteks atas tragedi di Padang Halaban tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial dan politik sebelum tahun 1965 terjadi, ujar sejarawan yang mengajar di STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh, Sumatra Barat, Fikrul Hanif Sufyan.

Fikrul menerangkan bahwa keberadaan para buruh perkebunan di Sumatra Utara, atau Sumatra secara keseluruhan, didorong oleh pembukaan besar-besaran lahan perkebunan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad ke-18.

Komoditas yang ditanam merentang dari sawit, teh, kopi, hingga karet.

“Pada umumnya, buruh di Sumatra itu memang didatangkan dari Jawa, dan ini tidak lepas dari soal kebijakan liberalisasi ekonomi Belanda, yang lalu disusul dengan pengenalan terhadap [kegiatan] ekspor,” jelas pengajar tamu di Faculty of Art University of Melbourne ini saat saya wawancarai.

Pemerintah kolonial Belanda, pada kala itu, berpikir bagaimana caranya menghasilkan laba yang besar tanpa perlu mengorbankan banyak modal. Dipilihlah strategi mengirim tenaga kerja dari Jawa yang, menurut Belanda, dapat diupah dengan murah.

Proses memboyong penduduk dari Jawa untuk keperluan tenaga kerja ini kelak dikenal sebagai transmigrasi.

Sepanjang tahun 1905—saat pertama kali dilakukan—sampai tahun 1941, atau sebelum Jepang masuk ke Indonesia, program transmigrasi sudah mengirim hampir 190.000 orang dari Jawa.

Rata-rata, dalam satu tahun, sekitar 5.000 orang ikut berpartisipasi, dengan angka tertinggi diperoleh pada tahun 1941: 60.000 orang.

Lambat laun, dinamika yang tercipta antara tenaga kerja dengan pemilik perkebunan—yang notabene adalah Belanda—tidak senantiasa berlangsung mulus, tergambar, salah satunya, melalui tuntutan perbaikan kesejahteraan.

Riset menjelaskan bahwa semakin luas perkebunan yang dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda, semakin tinggi pula tingkat ketimpangannya.

Hasil dari perkebunan mayoritas mengalir ke pemilik serta manajemen perkebunan. Buruhnya sendiri, ironisnya, tidak menerima bayaran yang layak.

Dari sinilah, Fikrul mengungkapkan, lahir organisasi serikat atau massa macam Sarbupri, BTI, maupun SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang berfungsi menjadi “wadah” bagi para buruh perkebunan.

“Jadi, organisasi-organisasi itu memang memperjuangkan hak buruh, dan mereka ini militan. Kerangka besarnya adalah bagaimana mereka bisa membela buruh apabila terjadi konflik dengan perusahaan,” papar Fikrul dengan nada bersemangat.

“Yang kemudian mereka lakukan adalah aneksasi dengan, misalnya, seperti pemogokan, lalu protes, kepada pimpinan-pimpinan perusahaan.”

Aksi-aksi organisasi buruh atau massa tersebut lantas menarik minat dan perhatian rakyat. Selain itu, mereka dipandang bertindak konkret.

Fikrul mencontohkan Barisan Tani Indonesia (BTI). Berdasarkan penelitiannya di Sumatra Barat, masyarakat setempat begitu terbuka menerima BTI.

BTI, ucap Fikrul, membagikan berbagai perkakas pertanian macam cangkul atau topi caping kepada para petani. Pembagian tersebut “membuat para petani antusias,” sebut Fikrul.

Organisasi-organisasi ini, perlahan, bertransformasi menjadi simpul kekuatan politik, dan D. N. Aidit, Ketua Partai Komunis Indonesia (PKI), melihatnya sebagai peluang yang menguntungkan.

Setelah Peristiwa Madiun 1948 memudarkan pamor PKI, Aidit mulai membangkitkan kembali eksistensi partai. Cara yang ia ambil, menurut Fikrul, adalah dengan menggeser paradigma “PKI lama”—yang dipegang oleh Semaun & Alimin.

Dalam benak Aidit, kekuatan massa-rakyat—buruh hingga petani—merupakan elemen penting guna merealisasikan ideologi partai.

Maka dari itu, sejak dekade 1950-an, Aidit mulai mengaktifkan sel-sel organisasi massa yang berada di bawah bendera PKI seperti Pemuda Rakyat, menurut Fikrul. Ditambah lagi BTI, juga SOBSI dan Sarbupri.

“Ini dalam rangka apa sebenarnya? Untuk mencapai Pemilu 1955. Tentunya ada motif untuk mengumpulkan suara, di samping membunyikan gerakan Kiri di seluruh Indonesia,” tandas Fikrul dengan nada

Share :

Baca Juga

Crime

Kasus Korupsi e-KTP: Terpidana Selain Setya Novanto Terungkap

Crime

Tyler Robinson: Siswa Berprestasi Jadi Tersangka Penembakan Charlie Kirk, Kok Bisa?

Crime

Motivator Terungkap Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Fakta Terbaru!

Crime

Polres Depok tangkap dua mata elang yang aniaya pengendara mobil

Crime

Fakta Baru Terungkap: Kasus Penyekapan dan Penculikan di Tangsel Gegerkan Warga!

Crime

Polisi Selidiki Kasus Pungli Ormas di Tangerang, Minta Rp 5 Miliar ke BMKG

Crime

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel: Aset Kembali Disita!

Crime

Misteri Ledakan SMAN 72: Pelaku Sempat Bertanya Soal Bulan Bahasa?