
Penyelidikan intensif oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo telah mencapai titik terang. Sebanyak delapan individu kini berstatus tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dikenal sebagai dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
“Setelah melalui serangkaian proses investigasi yang mendalam, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, dan manipulasi informasi elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” tegas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 7 November 2025.
Irjen Asep menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dari dalam maupun luar institusi kepolisian. Para ahli yang dimintai pendapat dan keterangannya meliputi pakar hukum pidana, ahli di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), sosiolog hukum, ahli komunikasi sosial, serta linguis.
“Para ahli tersebut kami hadirkan dan mintai keterangan sebagai saksi untuk memberikan perspektif yang komprehensif dalam penanganan kasus ini,” imbuh Asep.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya mengelompokkan para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka diduga melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula ketika Jokowi, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025. Dari total enam laporan polisi yang diterima, empat di antaranya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sementara dua laporan lainnya ditarik kembali oleh pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah palsu tersebut.
Tiga laporan lainnya berasal dari laporan yang dibuat di tingkat kepolisian resor (Polres), yang kemudian penanganannya diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan yang berhubungan dengan isu ijazah palsu Jokowi. “Ketiga laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade dalam konferensi pers pada hari Jumat, 11 Juli 2025.
Vedro Imanuel Girsang turut berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Pilihan Editor: Ketika Prabowo memilih untuk tidak terlalu menanggapi isu terkait Gerakan Pemakzulan Gibran















