Breaking News

Home / Crime

Kamis, 27 November 2025 - 06:52 WIB

Klarifikasi KAI Commuter Soal Isu Pemecatan Petugas Kasus Tumbler Tuku

Merespons isu yang beredar luas di media sosial, PT KAI Commuter memberikan klarifikasi terkait seorang petugas stasiun bernama Argi yang dikabarkan dipecat. Isu ini muncul terkait dengan kasus hilangnya tumbler merek Tuku milik salah seorang pengguna KRL. KAI Commuter menegaskan bahwa tidak ada pemecatan terhadap petugas tersebut dan saat ini tengah melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk memahami rangkaian kejadian yang sebenarnya.

“KAI Commuter ingin meluruskan informasi yang beredar. Kami tidak melakukan pemecatan terhadap petugas yang bersangkutan seperti yang ramai dibicarakan. Kami memiliki mekanisme dan prosedur kepegawaian yang jelas, yang selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, 27 November 2025.

Karina menambahkan bahwa KAI Commuter, bersama dengan mitra yang menyediakan tenaga kerja, sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap situasi ini. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang proses penanganan barang hilang. Evaluasi ini dianggap penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola layanan kami. Namun, kami juga perlu mengingatkan bahwa tanggung jawab atas barang pribadi yang tertinggal di dalam Commuter Line tetap berada di tangan pengguna,” ujarnya.

Baca Juga  Penggeledahan KPK di Kemnaker: Temuan Mengejutkan Terungkap

Lebih lanjut, Karina menjelaskan bahwa setiap stasiun Commuter Line dilengkapi dengan fasilitas lost and found. Setiap barang yang ditemukan oleh petugas akan dicatat secara rinci dan disimpan dengan aman. Apabila barang tersebut tidak diambil di stasiun tujuan akhir, maka akan dipindahkan ke gudang penyimpanan pusat.

Pengguna yang ingin mengambil barangnya diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Meski demikian, Karina kembali menekankan pentingnya bagi pengguna untuk selalu menjaga dan memperhatikan barang bawaan mereka selama perjalanan. “Keamanan dan pengawasan barang bawaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan,” tegasnya.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula pada hari Senin, 17 November 2025, ketika seorang penumpang bernama Anita tidak sengaja meninggalkan tasnya, yang berisi tumbler Tuku, di dalam kereta Commuter Line dengan rute Tanah Abang–Rangkasbitung. Setelah menyadari kehilangan tersebut, ia segera melaporkannya kepada petugas di Stasiun Rawa Buntu.

Tas tersebut berhasil ditemukan di salah satu gerbong khusus wanita. Petugas bahkan sempat mengirimkan foto yang menunjukkan kondisi tas dan isinya, termasuk tumbler Tuku yang kemudian menjadi permasalahan utama. Sesuai dengan prosedur standar, tas tersebut seharusnya diambil di Stasiun Rangkasbitung pada hari berikutnya.

Baca Juga  Eggi Sudjana Jadi Tersangka: Ijazah Jokowi Dipalsukan?

Namun, setelah menerima kembali barangnya, Anita mengklaim bahwa tumbler Tuku berwarna biru miliknya telah hilang. Ia kemudian mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Threads @anitadwdl pada tanggal 25 November 2025. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral, terutama karena adanya kabar bahwa petugas yang terlibat dalam penanganan kasus ini telah dipecat dari pekerjaannya.

Di tengah riuhnya perbincangan publik, Argi turut memberikan klarifikasi melalui platform yang sama. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima tas tersebut dari petugas lain dan kemudian menempatkannya di ruang pelayanan karena kondisi stasiun yang sedang padat pada saat itu.

Pihak Tempo telah mencoba menghubungi Argi melalui akun Threads miliknya untuk mengonfirmasi kebenaran isu pemecatan dalam kasus ini. Sampai berita ini diterbitkan, Argi belum memberikan tanggapan.

Pilihan Editor: Buat Apa Wakil Menteri Keuangan Hadir di Rapat Gubernur BI

Share :

Baca Juga

Crime

Narkoba Hantui Demo DPR: 22 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Crime

BNN Gerebek Sindikat Narkoba, Ribuan Tersangka Diciduk di Seluruh Indonesia

Crime

Motivator Terungkap Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Fakta Terbaru!

Crime

Vonis 7 Tahun Penjara Dua Hakim Surabaya Kasus Suap Ronald Tannur

Crime

Polisi di Jambi Perkosa dan Bunuh Dosen

Crime

Putusan MK: Analisis Mendalam Dampak Aturan Penugasan Polri oleh Polda Kalteng dan Akademisi

Crime

Polri Bekuk Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Buron Red Notice di Qatar

Crime

Abdul Mu’ti Angkat Bicara: Tragedi Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel