
Gelombang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, yang berlangsung antara tanggal 25 dan 31 Agustus 2025 lalu, berujung pada kericuhan. Akibatnya, aparat keamanan mengamankan sebanyak 337 individu. Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa 22 orang terindikasi positif menggunakan narkotika.
“Dari total 337 orang yang diamankan karena terlibat dalam aksi demonstrasi, kami mendapati 22 orang di antaranya menunjukkan hasil tes urine positif mengandung zat narkotika,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/9) malam.
“Zat-zat yang terdeteksi meliputi methampetamine, THC, serta beberapa jenis obat keras lainnya,” imbuhnya.

Kombes David menjelaskan bahwa para demonstran yang terbukti positif menggunakan narkoba akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 KUHP. Sebagai tindak lanjut, mereka akan diberikan program pemulihan melalui rehabilitasi.
“Terhadap mereka yang terbukti sebagai pengguna narkotika, kami akan menerapkan ketentuan Pasal 127 Ayat 1 KUHP,” tegas David.
“Langkah selanjutnya adalah memberikan penyembuhan melalui program rehabilitasi, dengan harapan mereka dapat pulih secara sosial dan medis,” pungkasnya.
****
Pesan redaksi:
Unjuk rasa adalah bagian dari hak setiap warga negara dalam menjalankan demokrasi. Demi kepentingan bersama, idealnya setiap demonstrasi dilakukan dengan cara yang damai, tanpa disertai tindakan penjarahan maupun perusakan fasilitas umum.















