
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan bahwa Biro Hukum KPK akan mendalami dan melakukan kajian mendalam terhadap penanganan kasus yang melibatkan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga mantan direksi ASDP yang dimaksud adalah Ira Puspadewi yang menjabat sebagai Direktur Utama, Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan.
Asep menjelaskan bahwa proses kajian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dan Penuntut Umum untuk menyempurnakan langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani perkara tersebut.
“Makna dari rehabilitasi ini akan diinterpretasikan oleh Biro Hukum. Mereka akan mengkaji ulang penanganan perkara yang telah kami lakukan,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 25 November.
“Dengan demikian, diharapkan penyidik dan Penuntut Umum dapat mengevaluasi dan meningkatkan kualitas langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan perkara ini, sehingga ke depannya, kami dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisien,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP masih terus berjalan. Saat ini, terdapat satu tersangka, yaitu Adjie selaku pemilik PT JN, yang masih dalam proses penyidikan.
“Mengenai kelanjutan perkara dengan tersangka Adjie, perlu ditegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Rehabilitasi hanya diberikan kepada tiga orang, yaitu Ibu Ira dan rekan-rekan dari ASDP,” papar Asep.
“Jadi, proses penyidikan terhadap Pak Adjie tetap berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan rekan-rekannya setelah menerima surat keputusan resmi mengenai pemberian rehabilitasi dari Presiden.
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK saat ini masih menunggu kedatangan surat keputusan tersebut.
“Saat ini, kami masih menunggu surat keputusan tersebut,” ungkapnya.
“Setelah surat keputusan diterima, kami akan segera memprosesnya. Tentunya, setelah proses internal selesai, termasuk penerbitan surat keputusan pimpinan, kami akan membebaskan ketiga direksi yang sedang ditahan oleh KPK,” imbuhnya.
Informasi mengenai rehabilitasi ini pertama kali diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Setelah berkoordinasi dengan pemerintah, kami bersyukur bahwa Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut,” ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 25 November.
Pemberian rehabilitasi ini merupakan respons terhadap aspirasi dan masukan yang diterima dari masyarakat terkait dengan proses hukum yang dialami oleh Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.
“Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Setelah itu, kami melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024,” tambahnya.
Kasus Ira Dkk
Ira Puspadewi dan rekan-rekannya dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK menuduh bahwa tindakan Ira dan rekan-rekannya telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah. Meskipun demikian, Hakim juga mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut.
Salah seorang Hakim, Sunoto, bahkan menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan menyatakan bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan.
Sunoto berpendapat bahwa perkara yang menjerat Ira dan rekan-rekannya lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip *business judgment rule*, dan bukan sebagai tindakan pidana.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” jelasnya dalam pertimbangan *dissenting opinion*.
“Oleh karena itu, meskipun perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, karena merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh *business judgment rule* dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berkeyakinan bahwa Ira dan rekan-rekannya seharusnya divonis bebas.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ucap Sunoto.
“Maka, berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau *ontslag*,” imbuh Sunoto.
Meskipun demikian, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, menyatakan bahwa Ira Puspadewi dan rekan-rekannya terbukti bersalah melakukan korupsi. Karena suara mayoritas menyatakan bersalah, Ira dan rekan-rekannya kemudian dijatuhi vonis pidana penjara.















