Jambi, Warta-kota.com
JAMBI – Warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pembangunan jalan hauling batubara yang dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sentosa (SAS), Jumat (4/7/2025).
Aktivitas alat berat yang tiba-tiba masuk ke tengah permukiman warga membuat resah masyarakat. Warga menduga proyek itu merupakan bagian dari pembangunan jalur menuju stock pile PT SAS yang sejak 2023 telah mereka tolak.
“Tanpa pemberitahuan, tanpa sosialisasi. Tahu-tahu alat berat sudah kerja di belakang rumah warga,” ujar Salah satu warga Aur Kenali.
Warga mengeluhkan tumpukan tanah yang dibuang ke area embung dan wilayah resapan air. Mereka khawatir hal ini akan menimbulkan banjir saat musim hujan. Selain itu, lalu lintas truk bertonase besar juga dikhawatirkan menimbulkan debu pekat, kebisingan, getaran, dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Keluhan warga juga disebabkan oleh tidak adanya pelibatan publik dan kurangnya transparansi informasi sejak awal pembangunan. Menurut mereka, proyek ini dijalankan secara sepihak.
Menanggapi situasi tersebut, WALHI Jambi melakukan investigasi dan menemukan bahwa lokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT SAS berada di kawasan yang tergolong sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) berdasarkan peta WebGIS “Rencana Tata Ruang Online” milik ATR/BPN.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugerah, mengatakan aktivitas hauling batubara melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan aman.
“Debu batubara, kebisingan, getaran, dan risiko kecelakaan adalah beban langsung bagi warga. Ini mengancam anak-anak, lansia, dan kelompok rentan,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menyoroti potensi kerusakan jalan umum akibat truk tambang yang melintas di kawasan permukiman. Menurutnya, jalan yang dibangun dari anggaran negara justru rusak karena dipakai untuk kepentingan industri.
Oscar mendesak pemerintah agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan hauling di Aur Kenali dan sekitarnya.
“Pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan dan melindungi hak rakyat, sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
WALHI Jambi bersama warga mendesak penghentian aktivitas hauling PT SAS dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan masyarakat.
















