Breaking News

Home / Daerah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 02:22 WIB

Diduga Gagal Jaga Keamanan dan Kelestarian Lingkungan, Warga Perbaungan Tantang Kapolda Sumut Tutup Galian C Sungai Ular

Medan || Wartakota.com – Aktivitas galian c di Kecamatan Perbaungan dan Pinggiran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang belum tersentuh oleh aparat kepolisian. Galian itu diduga ilegal itu desas desusnya dibackup oleh oknum aparat penegak hukum.

Adapun galian c itu beraktivitas di beberapa titik yang dihimpun awak media diantaranya di pinggiran Sungai Ular Kecamatan Perbaungan.

Seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku bahwa aktivitas merusak alam itu terus beraktifitas tanpa adanya penindakan dari kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Dugaan praktik suap terjadi, pengusaha galian C diduga ilegal tersebut diduga memiliki jaringan sampai ke tingkat jakarta atau pusat.

“Kami menduga memang selama ini ada aroma suap, sehingga praktik galian C diduga ilegal terus beraktivitas,” kata sumber bermarga naibaho kepada awak media, Senin (28/10/2024) siang.

“Jangan sampai alam itu dirusak, tanah dikerok dan akhirnya alam menjadi berlubang seperti danau. Baru pihak kepolisan turun tangan, Mabes Polri dan Gakkum LHK harus turun ke lokasi dan menindak praktik galian C itu, karena Polda Sumut diduga tak bernyali melakukan penindakan,” terangnya.

Selain itu, sumber yang enggan dipanjangkan namanya Boru Siregar juga menantang nyali Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Whisnu Hermawan F. S.I.K., M.H., untuk menindak lokasi Galian C ilegal dipinggiran Sungai Ular tersebut.

” Masa Pak Kapolda gak bisa ngelihat saat melintas di Jalan Tol baik dr arah medan mau k perbaungan atau sebaliknya, kiri kanan bisa d lihat galian C beroperasi bebas di KM 51″, sambungnya

Baca Juga  Alex Cowboy Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Yang Seenaknya Mengeluarkan Anggota Dari Grup Lantas Polda Riau

“Ya, kita tantang nyali Kapolda Sumut yang baru ini, berani tidak menindak pengusaha dan menutup aktivitas galian c ilegal di pinggiran Sungai Ular tersebut,” tegasnya.

Dikatakan wanita berpostur kecil gemuk ini, jika Kapolda Sumut berani, masyarakat akan membuat perayaan dan pesta khusus.

“Kami masyarakat sekitar Sungai Ular ini berjanji membuat pesta khusus menyambut Bapak Kapolda Sumut yang berhasil menangkap pengusaha galian c meresahkannya masyarakat ini. Tapi, buktikan nyali Bapak Kapolda Sumut untuk menindak galian c ini dulu”, terangnya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba menegaskan bahwa praktik galian c ilegal sangat berdampak terhadap lingkungan.

“Dampak negatif dari aktivitas galian C ini turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan,” katanya.

Seperti perubahan aliran sungai, penggalian dekat sungai dapat berpotensi mengubah aliran air, menyebabkan banjir atau kekeringan di area tertentu.

“Kemudian ketidakstabilan tanah, juga berpotensi terjadi dan dapat menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko longsor,” tambahnya.

Rianda mengatakan penegakan jangan lemah. Sebab, hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang semakin memperburuk situasi ini.

“Sebenarnya hal ini harus terus dilakukan pengawasan, dalam rangka menghentikan kerusakan yang lebih lanjut. Selain itu, juga diperlukan tindakan konsisten yang melingkupi penindakan, dan pengawasan dari Pemerintah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kemudian, Rianda juga menyatakan harus ada komitmen stakeholder agar dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungannya, dan peningkatan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

Baca Juga  DLH Rohil : "Harapkan Masyarakat Berperan Aktif Bersih Lingkungan"

“Kami mendukung steakholder untuk menindak galian c ilegal yang merusak lingkungan,” terangnya.

Dilain sisi, Praktisi Hukum yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum USU, Kandidat Doktor Tommy Aditya Sinulingga juga angkat bicara terkait hal ini.

Menurut Tommy, Kapolda baru seharusnya melakukan gebrakan diawal masa jabatannya.

” Seharusnya Bapak Irjen Whisnu Hermawan membuat gebrakan diawal masa jabatannya, masa nunggu ditantang masyarakat dulu baru gerak”, ungkap Tommy.

” Sesuai pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, harusnya Kapolda sudah bisa memerintahkan Dirkrimsus Polda Sumut untuk menindak tegas lokasi Galian C tersebut”, ucap Wakil Direktur Litigasi dan Konsultasi Badan Perbantuan Hukum Fakultas Hukum USU saat diwawancarai dikantornya pada Senin (28/10).

” Dugaan Tindak Pidana “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin” dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (seratus Miliar rupiah)”, sambung Tommy.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Andre Setiawan SIK ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan melakukan penyelidikan.(Tim).

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Satu unit rumah warga kampung pasirhaur Ludes Terbakar, mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Banjir

Dinas PUPR Turunkan Seluruh Alat Berat Tangani Longsor dan Banjir di Kabupaten Solok

Berita Utama

Bupati Solok Pimpin Tim Safari Ramadhan Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka

Daerah

Baru di Lantik , Tiga Anggota Dewan Kepulauan Mentawai Tertangkap Satreskoba Polresta Padang

Daerah

ST Burhanuddin Jaksa Agung RI : Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H Bagi Para Insan Adhyaksa

Daerah

Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP
Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando S.I.K memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat tersangka kasus pencurian dan begal di wilayah hukumnya.

Crime

DPO Bongkar Rumah hingga Begal Parang Ditangkap, Polsek Kotabaru Jambi Ungkap 4 Kasus Kejahatan Sekaligus

Berita Utama Daerah

Pemda Kabupaten Solok Gelar Rakor Pengembangan Wisata Halal Berbasis Digitalisasi Dan Data Berkualitas