Breaking News

Home / News

Jumat, 12 September 2025 - 23:18 WIB

Bangkai Kapal Tongkang BG TITAN 14 di Evakuasi, Perusahaan Gandeng Lembaga Peduli Lingkungan Hidup

Pandeglang, warta-kota.com

Insiden karamnya Kapal Tongkang BG Titan 14 di perairan Pulau Popole Kecamatan Labuan, Pandeglang, pada Bulan Desember 2024 lalu akibat cuaca buruk yang menyebabkan tumpahnya ribuan ton batubara di perairan Pulau Popole, juga menenggelamkan sebagian badan kapal tongkang ke dasar lautan yang dangkal.

Pasca insiden tersebut, Perusahaan beserta warga masyarakat Desa Cigondang berkolaborasi melakukan cleaning tumpahan batubara di Pulau Popole, hingga pemberian kompensasi dari Perusahaan terhadap nelayan dan pelaku usaha disekitar pesisir pantai Desa Cigondang.

Saat ini, guna melakukan pembersihan dan evakuasi lanjutan, PT. Teguh Abadi Setiakawan berkolaborasi dengan lembaga gerakan peduli lingkungan dan alam (GAPELA), melakukan pengerjaan serta pengawasan terhadap kegiatan Salvage (Pekerjaan bawah air) dan kegiatan pengapungan (Refloating) kerangka kapal BG Titan14 di perairan Pulau Popole yang akan dievakuasi ke pesisir pantai Desa Cigondang.

” Setelah timbul Surat Keputusan Direktorat Jendral Hubla Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2025 tentang pemberian izin kegiatan salvage dan refloating kapal BG Titan 14 kepada PT. Teguh Abadi Setiakawan selaku pelaksana kegiatan, pekerjaan ini baru bisa dilaksanakan,” kata salah satu tim independen GAPELA di lokasi. Jum’at, (12/9/2025)

Menurut nya, kegiatan penyingkiran kerangka kapal tongkang BG Titan 14 tersebut adalah lanjutan kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan pada awal tahun 2025 karena sempat berhenti dan kini diteruskan kembali.

Baca Juga  Wira Ginting Aktivis Kabupaten Deli Serdang Siap Menangkan Ali Yusuf Siregar - Bayu Sumantri Agung di Pilkada Deliserdang 2024

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa telah menyusul pula terbit Surat Pengawasan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Labuan dengan nomor ST.0099/ UPP.Lbn – 2025 tentang pengawasan kegiatan penyingkiran kerangka kapal BG Titan 14. Dan ini berarti, menurutnya kegiatan tersebut resmi diawasi oleh pihak Dinas terkait.

Adapun landasan hukum atas pelaksanaan pekerjaan ini, lanjutnya, berdasarkan  Undang undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perpres No 80 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan infrastruktur, Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhan, Perda Kabupaten Pandeglang nomor 3 tahun 20 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang.

Ia juga menuturkan bahwa perusahaan yang dikawalnya tidak ceroboh dalam melaksanakan penanganan salvage dan penyingkiran bangkai kapal BG Titan 14 di perairan Popole, semua itu berdasarkan SK, dan perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait.

Pantauan media, berdasarkan koordinasi dengan tim independen kegiatan penyingkiran bangkai kapal lanjutan ini, pelaksanaan salvage baru berjalan sepekan sejak turun surat keputusan pada tanggal 29 Agustus
2025.

Baca Juga  Rutan Pekanbaru Gelar Bakti Sosial untuk Warga Sekitar sebagai Implementasi Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menurut informasi yang dihimpun, pelaksanaan penyingkiran bangkai kapal tersebut memakan waktu satu bulan sejak SK diterbitkan dan jika situasi  memungkinkan serta cuaca alam dan kondisi
dilapangan bersahabat.

” Kami berharap pelaksanaan pekerjaan ini mendapat dukungan dari semua pihak termasuk warga, tokoh masyarakat setempat, Pemerintah Desa dan Muspika Kecamatan Labuan. Karena, apa yang kami lakukan saat ini adalah sebagai implementasi wujud kecintaan kami terhadap lingkungan, dan ini semua berdasarkan koordinasi dengan dinas terkait juga,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga menerangkan bahwa semua nya telah jelas tentang aturan dan undang- undang yang berlaku serta pasal yang dikenakan bagi pihak manapun yang mempersulit, menghalangi, atau berusaha menggagalkan pelaksanaan penyingkiran kerangka kapal bg titan 14 ini akan dikenakan sangsi pidana maupun perdata.

” Karena pada dasarnya, kami peduli dan ingin nelayan disini tidak terkendala oleh situasi bangkai kapal ini saat melakukan pekerjaan nya mencari nafkah di sekitaran perairan pulau Popole, juga agar kondisi perairan bersih, aman, untuk dilalui oleh para nelayan dan lainnya, serta menjaga agar kelestarian biota laut di sini bisa segera pulih kembali dan menjadi tempat berkembang biaknya ekosistem habitat biota laut,” pungkas nya.  (YNA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Siap Melayani 2 Desa, Yayasan Berkah Insan Muda Lumajang Resmi membuka SPPG Gedangmas 1

Batam

Diduga Oknum Wartawan Back Up Usaha Mafia Illegal Dikota Batam Dan Cemarkan Nama Baik Organisasi Team Libas Di Kepri, Segera Kita Polisikan Kata Ketua Umum Dpp Team LIBAS.

News

PKSB Tanjung Balai Karimun Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Solok

News

Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM Secara Virtual 

News

Camat Labuan Diduga Kangkangi  Aturan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023

News

Soroti Banjir Bandang Sukabumi, Aktivis: PT GMB Harus Bertanggung jawab

News

Banjir Serang 2026: Bukan Hanya Hujan, Tapi Masalah Penataan wilayah

News

Polsek Tambang Bersama TNI dan Satpol PP Cek Lokasi Galian C Diduga Ilegal