Jember, 2 Mei 2026 – Warta Kota
Baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, SH, MH langsung menunjukkan gebrakan. Ia memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat resmi naik ke tahap penyidikan.
Perkara yang diduga terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025 tersebut sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara (ekspose), statusnya kini ditingkatkan.
“Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, disimpulkan bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Dr. Yadyn.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 April 2026. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, khususnya di Capem Kalisat.
Terkait kerugian negara, Kejari Jember telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit resmi. Meski proses audit masih berjalan, tim jaksa telah mengantongi estimasi awal kerugian.
“Kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp3 miliar,” ungkapnya.
Dr. Yadyn dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam penanganan perkara korupsi. Sebelum menjabat Kajari Jember, ia pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung. Sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma pernah ditanganinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi.
“Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Senin dan Selasa, 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember,” ujarnya.
Kejari Jember menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.
(Dang)















