JEMBER, 5 Juni 2026 – Pemerintah Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, melaksanakan kegiatan verifikasi berkas persyaratan pengisian perangkat desa yang berlangsung di Balai Desa Suco. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian perangkat desa guna memastikan seluruh persyaratan administrasi calon perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan verifikasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Mumbulsari, R.B. Abdul Kadir, didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Mumbulsari, Abdul Aziz. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni Kapolsek Mumbulsari dan Danramil Mumbulsari, panitia pengisian perangkat desa, perangkat Desa Suco, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan verifikasi berlangsung tertib dan transparan serta disaksikan oleh berbagai unsur yang hadir. Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh dokumen persyaratan yang diajukan para calon perangkat desa memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian perangkat desa.
Pada proses pengisian perangkat Desa Suco kali ini terdapat dua formasi jabatan yang dibuka, yaitu Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kaur Tata Usaha dan Umum. Menariknya, masing-masing formasi hanya diikuti oleh satu orang calon atau calon tunggal.
Untuk formasi Kaur Perencanaan, tercatat Radi Widiarto sebagai calon tunggal yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada formasi Kaur Tata Usaha dan Umum terdapat Radita Aji Wiyogho sebagai calon tunggal yang mengikuti proses seleksi.
Dalam kegiatan verifikasi tersebut, panitia melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh para calon. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, legalitas dokumen, kesesuaian data diri, serta persyaratan lain yang menjadi dasar dalam proses seleksi perangkat desa.
Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka guna menjamin akuntabilitas dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai aturan. Kehadiran unsur Forkopimcam dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan sekaligus pengawasan terhadap jalannya proses pengisian perangkat desa agar berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran prosedur.
Selain itu, kehadiran pemerintah kecamatan juga merupakan bagian dari pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan tahapan pengisian perangkat desa.
Panitia pengisian perangkat desa menyampaikan bahwa verifikasi berkas merupakan salah satu tahapan awal yang sangat penting sebelum calon melanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan verifikasi yang cermat dan teliti, diharapkan seluruh proses seleksi dapat berjalan lancar serta menghasilkan perangkat desa yang kompeten dan berkualitas.
Perangkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan seleksi harus dilaksanakan secara profesional guna memperoleh sumber daya aparatur desa yang berkualitas.
Dengan dilaksanakannya verifikasi berkas persyaratan ini, proses pengisian perangkat Desa Suco memasuki tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia. Masyarakat Desa Suco diharapkan turut mendukung dan mengawal proses tersebut sehingga dapat berjalan lancar, kondusif, serta menghasilkan perangkat desa yang mampu berkontribusi positif bagi kemajuan desa.
Kegiatan verifikasi yang berlangsung di Balai Desa Suco tersebut berakhir dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh pihak yang hadir berkomitmen menjaga integritas proses pengisian perangkat desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(Dang)















