
warta-kota.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme formal. Pengesahan undang-undang ini merupakan puncak dari serangkaian diskusi mendalam dan komprehensif yang berlangsung di Komisi III DPR.
Proses pengambilan keputusan tingkat II yang menentukan nasib RKUHAP ini dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-8, bagian dari masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Sidang penting ini bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 November.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Beliau didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum resmi tersebut, pimpinan DPR secara formal meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang yang sah.
“Saat yang kita tunggu telah tiba. Kami meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah rancangan ini dapat kita setujui bersama untuk disahkan menjadi undang-undang yang berlaku?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Setuju!” jawab seluruh anggota dewan secara serempak, menandakan persetujuan mereka terhadap pengesahan RKUHAP.
Sebelum proses pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penegasan bahwa rumusan akhir RKUHAP yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut merupakan hasil dari kompilasi berbagai masukan konstruktif yang diterima dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Beliau menekankan bahwa lebih dari 99 persen substansi yang terkandung dalam draf RKUHAP tersebut berasal dari aspirasi publik, termasuk di antaranya adalah pandangan dari para advokat, akademisi, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian terhadap isu hukum acara pidana.
“Bisa dibilang seratus persen, atau setidaknya 99 persen dari KUHAP yang baru ini merupakan representasi masukan dari masyarakat sipil. Terutama terkait penguatan peran advokat serta hak-hak tersangka sebagai mekanisme kontrol, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum,” jelasnya. (*)















