
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa penunjukan Direktur Jenderal Pesantren sepenuhnya merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Agama, menurut Kamaruddin, hanya akan mengajukan nama-nama kandidat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pilihan Editor: Mengapa Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional
Namun demikian, Kamaruddin tidak merinci siapa saja nama-nama yang diusulkan oleh Kementerian Agama. “Untuk posisi Dirjen, pengusulannya dilakukan oleh Menteri dan keputusan final berada di tangan Presiden. Jadi, ini adalah ranahnya Presiden. Mengenai siapa yang diusulkan dan siapa yang akan ditetapkan, kita tunggu saja,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian Agama pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kamaruddin meyakinkan bahwa proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama terus berjalan sesuai rencana. Ia menyampaikan bahwa izin dari Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara sudah diterbitkan secara resmi.
Saat ini, lanjut Kamaruddin, tahapan pembentukan memasuki fase di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Prakarsa dari Presiden dan Mensesneg sudah keluar dan telah disampaikan kepada Menteri PANRB. Kita tinggal menunggu waktu untuk penyelesaiannya. Insyaallah, proses ini tidak akan melewati akhir tahun,” tuturnya.
Kamaruddin berharap, dengan adanya Direktorat Jenderal Pesantren, pembinaan dan pemberdayaan pesantren di seluruh Indonesia dapat semakin optimal, tanpa menghilangkan karakteristik unik dan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional pada hari Rabu, 22 Oktober 2025.
Nasaruddin menjelaskan bahwa persetujuan tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui surat dengan nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Presiden menginstruksikan Kementerian Agama untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai bagian dari perangkat pemerintah yang memiliki tugas untuk mengkonsolidasikan pesantren secara nasional.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren ini akan menggantikan struktur yang ada sebelumnya di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang selama ini hanya menangani aspek pendidikan pesantren.
Ide pembentukan direktorat jenderal ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2019, ketika Lukman Hakim Saifuddin masih menjabat sebagai Menteri Agama. Namun, realisasinya sempat tertunda hingga tahun 2021. Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kemudian kembali mengajukan usulan ini kepada Kementerian PANRB pada tahun 2021 dan 2023.
















