
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berambisi mewujudkan transformasi signifikan dalam sistem rujukan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beliau mengusulkan sistem yang berorientasi pada kemampuan layanan, bukan lagi sistem berjenjang yang selama ini berlaku. Keyakinan Budi adalah bahwa masyarakat akan merasakan manfaat besar jika sistem rujukan lebih efisien dan tidak berbelit-belit. Hal ini akan berdampak pada penurunan biaya kesehatan dan mempercepat proses perawatan pasien.
“Dengan sistem yang lebih terarah, BPJS dapat menekan biaya. Masyarakat pun akan merasa lebih puas karena pasien tidak perlu melewati serangkaian rujukan yang panjang dan melelahkan, yang berpotensi menunda penanganan yang tepat. Lebih baik pasien langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan diagnosis awal,” ungkap Menteri Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks DPR/MPR, Kamis, 13 November 2025.
Menteri Budi menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang ada saat ini mengharuskan pasien untuk memulai perawatan dari fasilitas kesehatan tingkat dasar, sebelum akhirnya dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi. Padahal, ada jenis penyakit tertentu yang hanya dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan dengan tingkat spesialisasi tertentu.
Oleh karena itu, Budi mendorong perubahan mendasar dalam sistem rujukan berjenjang, menggantinya dengan sistem yang berbasis kompetensi. “Sebagai contoh, pasien yang mengalami serangan jantung dan membutuhkan bedah jantung terbuka, seharusnya tidak perlu melalui puskesmas dan rumah sakit tipe C terlebih dahulu. Proses rujukan dari tipe C ke tipe B, kemudian ke tipe A, hanya akan membuang waktu. Jelas bahwa tipe A yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan tersebut. Tipe C dan tipe B tidak mungkin dapat menanganinya,” tegasnya.
Budi juga menambahkan bahwa perubahan sistem rujukan ini berpotensi menekan pengeluaran BPJS Kesehatan secara signifikan. Dengan sistem yang baru, BPJS Kesehatan hanya perlu membayar tagihan ke satu rumah sakit yang memiliki kompetensi yang sesuai. “Dengan demikian, BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya berkali-kali. Cukup sekali, langsung dialokasikan ke rumah sakit dengan fasilitas yang paling memadai,” kata Budi.
Dalam rapat dengan DPR pada Kamis pagi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, juga memaparkan rencana perbaikan sistem rujukan BPJS Kesehatan. Perubahan mekanisme rujukan ini akan beralih dari sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi sistem yang didasarkan pada kemampuan layanan.
Azhar menjelaskan bahwa sistem rujukan yang berlaku saat ini bersifat hierarkis, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian ke rumah sakit kelas D, C, B, dan akhirnya ke rumah sakit kelas A. “Ke depannya, kami akan melakukan perubahan dan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhan medis mereka,” jelas Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit yang diderita. Kemampuan layanan rumah sakit saat ini diklasifikasikan menjadi rumah sakit dasar, rumah sakit madya, rumah sakit utama, dan rumah sakit paripurna.
Ia kembali menegaskan bahwa rujukan akan sangat bergantung pada kebutuhan medis masing-masing pasien. Ia mengklaim bahwa sistem rujukan baru ini akan membantu pasien menghemat biaya. Setelah dirujuk ke rumah sakit yang tepat, diharapkan seluruh proses pelayanan kesehatan dapat diselesaikan di rumah sakit tersebut.
Pilihan Editor:
Taktik BPJS Kesehatan Mendorong Kepatuhan Iuran Asuransi















