Breaking News

Home / Crime

Jumat, 5 September 2025 - 19:52 WIB

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Mayoritas Anak di Bawah Umur

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait insiden pembakaran Gedung Grahadi, Surabaya, yang terjadi saat demonstrasi yang berujung kericuhan pada Sabtu malam (30/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka tersebut terdiri dari delapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta seorang tersangka dewasa.

“Sembilan orang ini adalah pelaku utama pelemparan bom molotov yang menyebabkan kebakaran pada Gedung Grahadi Surabaya,” ungkap Kombes Pol Jules saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

Kombes Pol Jules menambahkan bahwa tersangka dewasa tersebut memiliki inisial AEP (20 tahun), berasal dari Maluku, dan saat ini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Tersangka AEP memiliki peran sentral dalam pembuatan lima buah bom molotov bersama dengan empat tersangka yang masih di bawah umur. Selain itu, ia juga merupakan eksekutor yang melakukan pelemparan bom ke arah Gedung Negara Grahadi,” jelasnya.

Baca Juga  Polri Bekuk Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Buron Red Notice di Qatar

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa delapan tersangka ABH yang berusia antara 16 hingga 17 tahun memiliki peran yang bervariasi, mulai dari membeli bahan bakar (bensin), membuat dan melempar molotov, hingga mengajak orang lain untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.

“Mereka telah sepakat untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Grahadi. Pada tanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka beserta kelompoknya melakukan aksi pelemparan bom dan batu ke arah gedung,” paparnya.

Atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka AEP akan dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku ABH akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga  Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mengapa Pejabat Kaya Raya Tetap Korupsi?

“Barang bukti yang berhasil kami amankan terkait dengan kasus terbakarnya Gedung Grahadi ini meliputi pakaian yang dikenakan saat kerusuhan terjadi, tiga botol bir, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon seluler,” pungkasnya.

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat untuk meningkatkan sikap kritis, berperan aktif, bertindak bijaksana, serta berpegang teguh pada fakta dalam menghadapi berbagai isu yang melanda bangsa, mulai dari bidang politik, ekonomi, hingga kebudayaan. Dengan berlandaskan fakta, mari kita bersama-sama menjaga Indonesia.

Share :

Baca Juga

Crime

KPK tahan kasi datun Kejari HSU usai sempat kabur saat OTT

Crime

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan Bukti 4 Handphone Tersembunyi

Crime

Pangdam Jaya Instruksikan Pemberantasan Premanisme di Industri dan Pertokoan Jakarta

Crime

Polres Depok tangkap dua mata elang yang aniaya pengendara mobil

Crime

Nadiem Makarim Dicekal: Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi?

Crime

Tyler Robinson: Siswa Berprestasi Jadi Tersangka Penembakan Charlie Kirk, Kok Bisa?

Crime

KPK serahkan kasus OTT jaksa di Banten ke Kejagung

Crime

Polda Metro Jaya Bekuk Pria Pengaku Hacker Bjorka!