
Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengecam pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, sebagai hadiah kemerdekaan yang menyakitkan bagi publik.
Kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan salah satu skandal terbesar di Indonesia, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Praswad berpendapat bahwa vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto awalnya melambangkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi besar-besaran. “Namun, perjalanan hukumnya diwarnai keringanan hukuman beruntun: remisi berulang, pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali (PK), dan akhirnya pembebasan bersyarat,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak hukum setiap narapidana, Praswad menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan penerapan hak tersebut secara selektif dan ketat. Penerapan yang sembarangan akan menimbulkan persepsi publik bahwa negara gagal memberikan efek jera. “Akumulasi keringanan yang diterima Setya Novanto—remisi, PK, dan PB—berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Kebebasan Setya Novanto dapat ditafsirkan masyarakat sebagai bukti bahwa hukum dapat dimanipulasi oleh koruptor kelas kakap. Menurut Praswad, hal ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan pemerintah, termasuk Presiden Prabowo.
Praswad menyarankan agar pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi menerapkan indikator yang jelas dan transparan, seperti kooperasi dalam pengembalian kerugian negara, penyesalan yang tulus, dan kontribusi positif selama menjalani hukuman.
Tanpa standar yang transparan dan akuntabel, pembebasan bersyarat akan dianggap sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa. “Pesan yang disampaikan justru berbahaya: korupsi dapat dinegosiasikan,” kata Praswad.
Pengurangan Hukuman Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat
Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 24 April 2018, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti US$ 7,3 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto pada 4 Juni 2025, mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dan masa larangan menduduki jabatan publik menjadi 2 tahun 6 bulan.
Selama masa tahanan, Setya Novanto juga menerima beberapa kali remisi. “Totalnya 28 bulan 15 hari,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada media di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Ahad, 17 Agustus 2025.
Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto tidak sepenuhnya bebas dan tetap wajib lapor hingga 1 April 2029 ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pilihan Editor: Daftar Kepala Kejari Jaksel Sejak Putusan Silfester Matutina Inkrah















