
JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan dua saksi kunci hari ini, Jumat (16/6/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo.
Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, menjelaskan bahwa keterangan Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.
“Saksi yang dihadirkan hari ini adalah Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo,” ujar Budhi Sarumpaet kepada Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
MAKI: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Perlu Hadir di Sidang Hasto untuk Dikonfirmasi Keterangan Rossa
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menuding Hasto memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020.
Hasto diduga melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Tujuan pemberian uang itu adalah untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa atas pasal perintangan penyidikan. Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Blak-blakan! Penyidik KPK Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto, Ini Alasannya
Hasto diduga menyampaikan perintah tersebut melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Lebih lanjut, jaksa menduga Hasto juga memerintahkan perusakan ponsel ajudan Harun Masiku, Kusnadi, sebagai upaya antisipasi terhadap tindakan paksa dari penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.















