
Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, telah mengamankan sebanyak 123 individu sehubungan dengan aksi massa yang berkembang menjadi kerusuhan di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait erat dengan insiden pembakaran beberapa bangunan dan aksi penjarahan yang terjadi pada akhir pekan, tepatnya Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8).
“Salah satu target (pembakaran) adalah kantor pemerintah kabupaten, DPRD, Samsat Katang, dan beberapa fasilitas kepolisian, termasuk polsek dan pos lalu lintas,” ungkap Bramastyo Priaji di Kediri, Minggu (31/8), seperti yang dikutip dari Antara.
“Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, kami telah mengamankan 123 orang yang tersebar di beberapa titik lokasi,” lanjutnya.
Ia merinci bahwa individu-individu yang ditangkap tersebut berasal dari berbagai rentang usia, termasuk perempuan. Latar belakang mereka pun beragam, mulai dari pelajar SMP, siswa pesantren, siswa SMA, hingga orang dewasa.

Dalam aksi tersebut, massa dilaporkan membakar gedung DPRD Kabupaten Kediri, beberapa gedung di lingkungan Pemkab Kediri, serta sejumlah polsek, yaitu Polsek Ngasem, Kepung, dan Gampengrejo.
Bramastyo menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku kerusuhan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memadai, pihak-pihak yang ditangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mengingat banyaknya keterlibatan anak-anak dalam kegiatan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat, serta tindakan yang merugikan kepentingan umum, kami merasa perlu untuk mengingatkan para orang tua. Dengan adanya siswa SMA, siswa pondok, SMK, dan bahkan siswa SMP yang terlibat dalam jumlah yang signifikan, kami bersama dengan pemerintah daerah dan kodim mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar menjaga putra-putri mereka,” tegasnya.

Sebagai dampak dari peristiwa ini, kepolisian akan meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan di wilayah Kediri.
“Kami juga akan melaksanakan patroli bersama serta memberdayakan atau bekerja sama dengan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Kediri, karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
***
PESAN REDAKSI:
Unjuk rasa adalah hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Demi kepentingan bersama, hendaknya unjuk rasa dilakukan secara damai, tanpa disertai aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.















