Breaking News

Home / Crime

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:52 WIB

Skandal Mark Up Alat Olahraga Bekasi: Raket, Matras, dan Lainnya Terungkap

BEKASI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun 2023. Dugaan mark up atau penggelembungan dana terjadi pada pengadaan raket bulu tangkis, matras, dan berbagai peralatan olahraga lainnya.

Nilai total dugaan korupsi mencapai Rp 4,7 miliar. Kasus ini melibatkan pengadaan alat olahraga yang dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing tahap bernilai Rp 4,7 miliar dan Rp 4,9 miliar, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Di antaranya ada raket bulu tangkis, bola voli, bola sepak, bodypack untuk silat atau karate, dan matras,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga  Eggi Sudjana Jadi Tersangka: Ijazah Jokowi Dipalsukan?

Haryono menambahkan bahwa investigasi menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar akibat dugaan perbuatan melawan hukum ini.

Baca juga: Eks Kadispora Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Alat Olahraga

Selain Ahmad Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua tersangka lainnya: seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, inisial MAR, dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi, inisial M.

Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025) dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

“Penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis malam.

Baca Juga  Motivator Terungkap Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Fakta Terbaru!

Baca juga: Eks Kadispora Bekasi Diduga Mark up Anggaran Pengadaan Alat Olahraga

Ryan menambahkan bahwa penahanan dilakukan langsung setelah penetapan tersangka untuk tahap penyidikan.

Meskipun tiga tersangka telah ditetapkan, Kejari Kota Bekasi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi.

“Proses penyelidikan masih berlangsung, kami mohon kesabaran masyarakat,” imbuh Ryan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perbuatan mereka.

Share :

Baca Juga

Crime

Judi Tembak Ikan Milik Bos Cal*in Kuasai Marelan, Warga Minta Polisi Bertindak

Crime

Bebasnya Setya Novanto: Kado Pahit Kemerdekaan dari KPK

Crime

Frizzy Masih Diperiksa Polisi, Benny Simanjuntak Beri Dukungan di Soetta

Crime

Tragedi 1965: Perampasan Tanah di Padang Halaban oleh Militer dengan Dalih PKI

Crime

Ammar Zoni Ajukan Pembelaan: Sidang Eksepsi Kasus Narkoba Digelar Hari Ini!

Crime

KPK serahkan kasus OTT jaksa di Banten ke Kejagung

Crime

Wanita Surakarta Tipu Driver Ojol Madiun dengan Order Fiktif: Kerugian Mencapai…
Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando S.I.K memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat tersangka kasus pencurian dan begal di wilayah hukumnya.

Crime

DPO Bongkar Rumah hingga Begal Parang Ditangkap, Polsek Kotabaru Jambi Ungkap 4 Kasus Kejahatan Sekaligus