
BEKASI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun 2023. Dugaan mark up atau penggelembungan dana terjadi pada pengadaan raket bulu tangkis, matras, dan berbagai peralatan olahraga lainnya.
Nilai total dugaan korupsi mencapai Rp 4,7 miliar. Kasus ini melibatkan pengadaan alat olahraga yang dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing tahap bernilai Rp 4,7 miliar dan Rp 4,9 miliar, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Di antaranya ada raket bulu tangkis, bola voli, bola sepak, bodypack untuk silat atau karate, dan matras,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, pada Jumat (16/5/2025).
Haryono menambahkan bahwa investigasi menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar akibat dugaan perbuatan melawan hukum ini.
Baca juga: Eks Kadispora Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Alat Olahraga
Selain Ahmad Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua tersangka lainnya: seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, inisial MAR, dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi, inisial M.
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025) dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
“Penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis malam.
Baca juga: Eks Kadispora Bekasi Diduga Mark up Anggaran Pengadaan Alat Olahraga
Ryan menambahkan bahwa penahanan dilakukan langsung setelah penetapan tersangka untuk tahap penyidikan.
Meskipun tiga tersangka telah ditetapkan, Kejari Kota Bekasi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
“Proses penyelidikan masih berlangsung, kami mohon kesabaran masyarakat,” imbuh Ryan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perbuatan mereka.
















