Breaking News

Home / News

Minggu, 28 September 2025 - 11:05 WIB

Penyuluhan Bantuan Hukum di Desa Danau Tiga Inhu : Posbakum Hadirkan Layanan Gratis untuk Masyarakat Miskin

Penyuluhan Bantuan Hukum di Desa Danau Tiga Inhu : Posbakum Hadirkan Layanan Gratis untuk Masyarakat Miskin

INHU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Almizan menggelar penyuluhan hukum di Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Sabtu (27/9). Kegiatan ini mengusung tema “Pos Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Kurang Mampu.”

 

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa masyarakat miskin berhak memperoleh layanan hukum secara gratis dengan syarat-syarat yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

 

LBH Almizan menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ariston Hotman Turnip, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai peran Pos Bantuan Hukum. Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur LBH Almizan, Romiadi, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen lembaga dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan. LBH Almizan sendiri telah aktif mengisi Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Rengat dan Pengadilan Agama Rengat sejak Januari 2024 hingga Desember 2025.

Baca Juga  FPL Minta Kejari Lahat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Lahat TA 2024: Jangan Hanya Periksa Pihak ke 3 tapi Juga Makmun yang Diduga Jadi Biang Keroknya

 

Acara dipandu moderator Ira Kusno K.A, diawali doa oleh paralegal LBH Almizan Yudha Pratama, S.H., serta sambutan dari Kepala Desa Danau Tiga Sarno dan Direktur LBH Almizan Romiadi, S.H., M.H.. Kehadiran paralegal Febrika Yuni Maharani, S.H. sebagai dirigen acara menambah semarak suasana, dengan ajakan agar masyarakat aktif berpartisipasi. Turut hadir pula advokat LBH Almizan, Arifin, S.H.

 

Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Danau Tiga semakin memahami bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pos Bantuan Hukum hadir sebagai wadah akses keadilan, sehingga masyarakat kurang mampu tetap bisa memperoleh perlindungan hukum.

 

“Desa Danau Tiga memberikan contoh baik dengan membuka akses bantuan hukum yang telah diprogramkan pemerintah. Ini bisa menjadi model bagi desa atau kelurahan lain di Indragiri Hulu,” terang Romiadi.

 

Lebih lanjut, Romiadi menjelaskan bahwa kategori penerima bantuan hukum gratis telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. LBH yang dapat memberikan layanan wajib memenuhi syarat berbadan hukum, memiliki akreditasi, kantor tetap, pengurus, serta program bantuan hukum. LBH Almizan sendiri telah terakreditasi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-5.04.03 Tahun 2024 dan berdiri sejak tahun 2021.

Baca Juga  Warga Sukamaju Apresiasi Pembangunan Paving Blok dari Dana Desa Tahap II

 

Untuk memperoleh layanan bantuan hukum gratis, pemohon wajib:

 

1. Mengajukan permohonan tertulis berisi identitas dan uraian singkat perkara.

 

2. Menyerahkan dokumen terkait perkara.

 

3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa atau dokumen pendukung lain seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, BLT, atau Kartu Beras Miskin.

 

Permohonan akan diverifikasi maksimal satu hari kerja, dan keputusan diterima paling lambat tiga hari kerja. Bantuan hukum mencakup perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi, ucap Romi

 

Dengan penyuluhan ini, LBH Almizan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat miskin demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Iin)

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Riau Ajak Wisudawan UIN Suska Riau, Jadi Pemimpin Berintegritas dan Peduli Lingkungan

News

Lapas Pekanbaru Gelar Jalan Santai Sekitar Lingkungan Lapas Guna Tingkatkan Kebugaran dan Keakraban Antar Petugas
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi Batanghari Surya Energi (BSE) di Kabupaten Batanghari.

Daerah

Calon Karyawan Koperasi BSE Batanghari Bayar hingga Rp.20 Juta, di Janjikan 8 juta Perbulan
Para pejabat utama Polda Jambi dan peserta upacara mengikuti kegiatan Pemuliaan Tribrata di Mapolda Jambi.

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Tribrata, Pataka “Siginjai Sakti” Disucikan

News

Anda Ingin Bepergian Membawa Bekal, Tips Membawa Makanan dalam Perjalanan

Daerah

TINGKATKAN SDM PERSONIL, LAPAS TANJUNGBALAI BERSINERGI DENGAN BRIMOB ADAKAN PELATIHAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN

News

Pertamina Cabang Pekanbaru Diduga Persulit Awak Media Usut Pelangsiran BBM

News

Penggeledahan Kamar Hunian WBP Dan Pemeriksaan Areal Brandgang Rutan Kelas IIB Sidikalang