Dugaan Proyek Bodong Tanpa SPK Marak di Dikjar Simalungun, Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 1 Jorlang Hataran Terbengkalai
WARTA-KOTA. COM
SIMALUNGUN — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, diduga kuat merupakan proyek siluman karena tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 itu, kini terhenti tanpa kejelasan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kegiatan rehabilitasi mencakup tujuh ruang kelas dengan nilai pagu sekitar Rp784 juta lebih.

Rekanan pelaksana disebut-sebut adalah CV. EK, dengan masa kerja 120 hari kalender. Namun hingga kini, tidak ditemukan nomor kontrak kerja pada papan proyek di lokasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa dasar administrasi resmi.
Ketika awak media menyambangi lokasi proyek pada Sabtu, 25 Oktober 2025, tidak tampak satu pun aktivitas pembangunan. Sejumlah material bangunan seperti kusen, pintu, dan seng terlihat berserakan dan terbengkalai di halaman sekolah.
Seorang satuan pengamanan (Satpam) sekolah bermarga Sialagan membenarkan bahwa pekerjaan telah lama berhenti.
“Sudah dua minggu ini tidak ada lagi orang yang bekerja di sini, Pak. Terakhir mereka datang cuma angkut-angkut bahan saja, setelah itu hilang,” ujarnya.
Sialagan menambahkan, rekanan yang sama juga informasinya menangani proyek serupa di sekolah lain, namun mengalami nasib yang sama.
“Di Balimbingan juga katanya berhenti, mungkin karena belum ada kepastian pembayaran,” tambahnya.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pekerjaan yang memprihatinkan. Beberapa ruang kelas tampak belum selesai dicor, sebagian dinding belum diplester, dan atap bangunan belum terpasang sempurna.
Akibatnya, kegiatan belajar mengajar terganggu karena sejumlah ruang kelas tidak dapat digunakan.
Yang lebih memprihatinkan, tidak ada pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang memberikan penjelasan terkait status proyek tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak membuahkan hasil, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
J Purba seorang pemerhati pendidikan di Simalungun menilai proyek ini sarat dengan kejanggalan karena tidak adanya SPK dan ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kalau benar tidak ada SPK dan proyeknya tetap berjalan, itu sudah menyalahi aturan. Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kami juga mendapatakan informasi terkait maraknya proyek Pehunjukan Langsung(PL) siluman tanpa kontrak dan SPK yang saat ini sedang dikerjakan di lingkungan Dinas Pendidikan Simalungun.
Jika proyek tersebut tetap dilanjutkan tanpa kejelasan dokumen dan administrasi yang lengkap, bukan tidak mungkin akan menjadi temuan serius jika di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek rehabilitasi SMPN 1 Jorlang Hataran dan Proyek Proyek PL lainnya masih dihentikan dan terbengkalai tanpa ada kepastian kelanjutannya.Red/tim















