Breaking News

Home / News

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:26 WIB

Tabir Kejahatan Terbongkar : Polres Humbahas  Serahkan Kasus Eksploitasi Anak ke Kejari

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.

 

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

 

Sebelumnya, Kedua tersangka yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/10/2025), setelah mengetahui aktivitas anaknya yang diduga dieksploitasi saat bekerja di Café Galaxy, yang berlokasi di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta.

Baca Juga  Mafia BBM Ilegal Menggurita di Jambi: Gudang Oplosan Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum TNI!

 

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti untuk segera memasuki proses penuntutan,” ujar Iptu Siahaan.

Baca Juga  Polres Lumajang Komitmen Lindungi Korban Dugaan Pencabulan Anak

 

Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Humbahas telah bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

 

“Seluruh rangkaian penyidikan telah kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan hak-hak korban, saksi, maupun tersangka tetap diperhatikan dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tambahnya.

 

Polres Humbahas berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

News

SDN Drangong 1 Kota Serang Salurkan Bantuan Sembako ke Posko Utama Bencana Kabupaten Solok

News

Gaktiblin di Polres Humbahas, Propam Polda Sumut Periksa Sikap Tampang hingga Tes Urine

News

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tenayan Raya Menggila, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Aparat

Nasional

Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UPT Jambi Lakukan Langkah Preventif di SUTET 150Kv INCOMER Sabak

News

Setda Medison Tunjuk Femil Yanto Sebagai Plt. Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB

News

Tanggapan Pernyataan Kepala Dinas DPMD Rahmat Atong Terkait PAW, Ini Kata Eko Setiawan

Daerah

Ketua IKMS Minta Kejelasan Terkait Gelar S1 Toha Tohet, Nopri; Dunia Pendidikan Jangan Sampai Di Rusak Oleh Oknum Yang Haus Gelar.

News

Danrem 031/ Wira Bima Gelar Coffe Morning Dengan Wartawan dan Pengacara