Breaking News

Home / News

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:26 WIB

Tabir Kejahatan Terbongkar : Polres Humbahas  Serahkan Kasus Eksploitasi Anak ke Kejari

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.

 

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

 

Sebelumnya, Kedua tersangka yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/10/2025), setelah mengetahui aktivitas anaknya yang diduga dieksploitasi saat bekerja di Café Galaxy, yang berlokasi di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta.

Baca Juga  Ketua Umum Lidik Krimsus RI Kunjungi Kalimantan Barat, Jalin Silaturahmi dengan Polsek Sungai Raya Kepulauan Bengkayang

 

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti untuk segera memasuki proses penuntutan,” ujar Iptu Siahaan.

Baca Juga  Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI Secara Hybrid

 

Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Humbahas telah bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

 

“Seluruh rangkaian penyidikan telah kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan hak-hak korban, saksi, maupun tersangka tetap diperhatikan dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tambahnya.

 

Polres Humbahas berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

News

Siswa, Guru, dan Warga Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Gedung Bekas SMPN 35

News

Bhabinkamtibmas Nagari Koto Gadang Guguak Membantu Ketahanan Pangan Nasional Dengan Bertanam Bawang Merah

News

Bupati Solok Sambut Kepala BNPB, Perkuat Sinergi Pemulihan Pascabencana

Nasional

John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Alizar Jinggo Meminta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Eks Kadis Perkim Metro

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

News

Banjir Rendam Wilayah Sukaresmi, Diduga Anggota DPRD Pandeglang Tutup Mata

News

Penasehat DPD LDII Rohul Larang Warga LDII Golput dan Ajak Dukung Polri Jaga Kamtibmas Untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

News

Taman Wisata Alam Desa BuluhCina Di Garap Oleh Oknum Pengusaha, Polda Riau Sudah Melayangkan Panggilan Kepada Terlapor