Breaking News

Home / Daerah / Jambi / News / Peristiwa / Warta Kota terkini

Senin, 13 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Miris, Sejumlah Tenaga Kerja Koperasi di Batanghari Diduga Tak Terima Gaji Hingga Berbulan – Bulan

Sejumlah warga tampak berkumpul menonton siaran pertandingan sepak bola di salah satu bangunan yang digunakan sebagai tempat nongkrong malam hari di kawasan Batanghari.

Sejumlah warga tampak berkumpul menonton siaran pertandingan sepak bola di salah satu bangunan yang digunakan sebagai tempat nongkrong malam hari di kawasan Batanghari.

Batanghari — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi BSE di Batanghari. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, koperasi yang memiliki beberapa gudang lokasi operasional di Bahar, Tempino, Senami, Sridadi, di daerah 51 serta kantor pusat di Jalan Putri Pinang Masak, Bulian, diduga telah mempekerjakan ratusan karyawan tanpa pemberian gaji selama berbulan-bulan.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di gudang dan lapangan tidak menerima upah sesuai perjanjian kerja. “Banyak teman-teman sudah lima bulan tidak digaji, ada juga yang keluar karena tidak sanggup lagi menunggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Baca Juga  Suku Jambak Hajar IKARASTA FC 6-1, Melaju ke Semifinal Turnamen Antar Suku Nagari Talang 2026

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di seluruh unit kerja koperasi yang tersebar di Batanghari dan Muara Jambi. Para pekerja mengaku sempat menanyakan langsung ke pihak manajemen, namun tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai keterlambatan pembayaran upah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Koperasi BSE belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Baca Juga  MPC PP Simalungun Instruksikan Kadernya Perketat Pengawasan Korcam dan Kordes salah 1 Paslon

Apabila benar terjadi, praktik tidak membayarkan gaji pekerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu sebagai bentuk pemenuhan hak dasar pekerja.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh serta menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan kerja di daerah tersebut. (Red).

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Demo Nelayan Hampir Ricuh, Tuntut Kejelasan Kasus Kapal Tongkang Misterius

News

HUT Kemerdekaan RI Ke-79, 339 WBP Rutan Kelas IIB Sidikalang Terima Remisi Umum – 15 Langsung Bebas

News

Febri Utama Kukuhkan 3 Ranting Pemuda Pancasila Tuah Madani, Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

News

Semangat Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Ikuti Senam dan Bermain Musik Bersama

News

Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Saat OTT, Ditangkap di Sebuah Kafe

Kep meranti

Buruh Meranti Deklarasikan Dukungan Sabuk Kamtibmas, Bupati dan Kapolres Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Daerah

Wabup Muzamil Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Kepulauan Meranti

Daerah

Kejaksaan Tinggi Riau : Melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak