Breaking News

Home / Daerah / Jambi / News / Peristiwa / Warta Kota terkini

Senin, 13 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Miris, Sejumlah Tenaga Kerja Koperasi di Batanghari Diduga Tak Terima Gaji Hingga Berbulan – Bulan

Sejumlah warga tampak berkumpul menonton siaran pertandingan sepak bola di salah satu bangunan yang digunakan sebagai tempat nongkrong malam hari di kawasan Batanghari.

Sejumlah warga tampak berkumpul menonton siaran pertandingan sepak bola di salah satu bangunan yang digunakan sebagai tempat nongkrong malam hari di kawasan Batanghari.

Batanghari — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi BSE di Batanghari. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, koperasi yang memiliki beberapa gudang lokasi operasional di Bahar, Tempino, Senami, Sridadi, di daerah 51 serta kantor pusat di Jalan Putri Pinang Masak, Bulian, diduga telah mempekerjakan ratusan karyawan tanpa pemberian gaji selama berbulan-bulan.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di gudang dan lapangan tidak menerima upah sesuai perjanjian kerja. “Banyak teman-teman sudah lima bulan tidak digaji, ada juga yang keluar karena tidak sanggup lagi menunggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Baca Juga  Pembuangan Sampah di Dusun Sumber Gebang: Pemdes Gedangmas Berharap Dukungan DLH

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di seluruh unit kerja koperasi yang tersebar di Batanghari dan Muara Jambi. Para pekerja mengaku sempat menanyakan langsung ke pihak manajemen, namun tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai keterlambatan pembayaran upah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Koperasi BSE belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Baca Juga  Wakil Bupati Solok Ingatkan Jangan Pernah Tinggalkan Sholat Kepada Jemaah Saat Kunjungi Surau Akbar dalam Safari Ramadan

Apabila benar terjadi, praktik tidak membayarkan gaji pekerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu sebagai bentuk pemenuhan hak dasar pekerja.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh serta menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan kerja di daerah tersebut. (Red).

Share :

Baca Juga

News

Beredar Rekaman Diduga Penimbun BBM Bersubsidi “Bujuk” Wartawan, APH Kenyang dan Tidur

News

Satu Truck Bantuan Sembako dari BPBD Sumbar Sudah Sampai di Posko Utama Kabupaten Solok

News

Penambangan Pasir Ilegal di Rantau Panjang Terus Berlanjut, Kecamatan Rumbai Barat Akan Surati Satpol PP

News

Waki Bupati Solok H. Candra Temui Kemensos Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Solok

News

Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

News

Kalaksa BPBD Khairul Bersama Kasat Pol-PP dan Damkar Asril Pimpin Apel Malam di Posko Utama
Audiensi Lapas Kelas IIA Jambi bersama RSUD H Abdul Manap Kota Jambi membahas kerja sama pelayanan kesehatan warga binaan

Daerah

Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng RSUD Abdul Manap, Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

News

HUT TNI Ke-80, Kapolsek Carita dan Lintas Organisasi Sambangi Koramil 0110 Labuan