Breaking News

Home / Crime

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel: Aset Kembali Disita!

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan langkah signifikan dalam penanganan kasus korupsi. Sebuah rumah mewah yang diduga kuat milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid (MRC), kembali disita. Penyitaan ini didasari oleh dugaan kuat bahwa properti tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang menjerat MRC.

“Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgassus) P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan di atasnya. Aset ini diduga merupakan hasil dan/atau sarana yang digunakan dalam kejahatan yang dilakukan oleh tersangka MRC,” ungkap Anang kepada awak media, Sabtu (18/10).

Anang merinci, rumah mewah tersebut berlokasi strategis di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Properti mewah dengan luas mencapai 557 meter persegi ini tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid, berdasarkan sertifikat hak milik.

“Aset yang disita meliputi sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, dengan luas 557 m2 dan berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kepemilikan atas aset ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari tersangka MRC,” papar Anang lebih lanjut.

Baca Juga  Motivator Terungkap Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Fakta Terbaru!

Hingga saat ini, perkiraan nilai aset yang disita belum diungkapkan secara resmi. Namun, berdasarkan foto yang beredar, rumah tersebut didominasi oleh warna putih yang elegan, dikombinasikan dengan sentuhan ornamen berwarna cokelat yang memberikan kesan hangat.

Bangunan tersebut tampak terdiri dari beberapa lantai dan dikelilingi oleh taman yang asri dengan berbagai tanaman hijau, menciptakan suasana yang nyaman dan sejuk.

“Barang sitaan ini nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti penting dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah,” jelas Anang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak Riza Chalid terkait penyitaan aset ini.

Kasus Riza Chalid

Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjeratnya.

Status DPO terhadap Riza Chalid secara resmi diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO ini dilakukan setelah Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik sebanyak tiga kali dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah tersebut.

Sebelum penetapan status DPO, Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.

Baca Juga  Polisi Amankan 123 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD dan Polsek Kediri

Dalam proses penyidikan TPPU ini, Kejagung juga telah berhasil menyita sejumlah mobil mewah yang diduga terkait dengan Riza Chalid.

Mobil-mobil mewah tersebut meliputi berbagai merek terkenal seperti BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, dan Mercedes-Benz.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang berlokasi di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Rumah mewah tersebut berdiri megah di atas lahan seluas 6.500 meter persegi, yang terdiri dari tiga sertifikat kepemilikan atas nama perusahaan.

Sebelumnya, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak yang dimiliki oleh perusahaannya.

Atas perbuatannya tersebut, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya.

Share :

Baca Juga

Crime

[Full] Eks penyidik KPK soal korupsi Rp9,5 M Bupati Bekasi dan ayahnya: Lebih parah dari nepotisme!

Crime

6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

Crime

Mahasiswa UGM Otak Kejahatan: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Terungkap

Crime

Kasus Dugaan Erika Carlina Diancam DJ Panda Naik Penyidikan

Crime

Wanita Surakarta Tipu Driver Ojol Madiun dengan Order Fiktif: Kerugian Mencapai…

Crime

Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Crime

Guru Pecat Siswa SD Karena Banting Saat Futsal: Ayah Korban Tuntut Tanggung Jawab

Crime

Mahasiswa ITB Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Meme Prabowo-Jokowi