
JAKARTA, KOMPAS.com – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina oleh Giovanni Surya, yang dikenal juga sebagai DJ Panda, menunjukkan peningkatan signifikan. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Benar, statusnya sudah naik ke penyidikan,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (7 Oktober 2025).
Erika Carlina sebelumnya telah melaporkan DJ Panda ke pihak berwajib, tepatnya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindakan pengancaman yang terjadi pada hari Sabtu (19 Juli 2025).
Laporan resmi dari Erika Carlina ini teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Kasus Erika Carlina Bergulir ke Polisi, Bongkar Dugaan Ancaman DJ Panda
Informasi mengenai dugaan ancaman ini pertama kali sampai ke telinga Erika melalui salah seorang anggota dari grup penggemar (fanbase) DJ Panda.
“(Di dalam grup fanbase tersebut) terlapor mengirimkan serangkaian pesan melalui aplikasi Whatsapp. Pesan-pesan itu berisi ancaman yang secara langsung menargetkan karier korban, berupaya menghancurkannya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya, Jumat (25 Juli 2025).
“Terlapor juga berniat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, dengan mengklaim bahwa anak yang dikandung korban bukanlah darah dagingnya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, di dalam grup yang sama, DJ Panda juga melabeli Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan informasi pribadi miliknya, termasuk detail mengenai tempat kelahirannya serta foto hasil ultrasonografi (USG).
“Akibat dari kejadian ini, korban merasa sangat terancam dan mengalami kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, pelapor datang langsung ke SPKT Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan, dengan harapan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Ade Ary.
Baca juga: Begini Isi Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina yang Berujung Laporan Polisi
Sebagai bagian dari laporannya, Erika turut menyertakan dua tangkapan layar (screenshot) percakapan dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda sebagai bukti pendukung.
DJ Panda saat ini menghadapi berbagai pasal yang berpotensi menjeratnya, termasuk Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.















