Breaking News

Home / Crime

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Kasus Dugaan Erika Carlina Diancam DJ Panda Naik Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina oleh Giovanni Surya, yang dikenal juga sebagai DJ Panda, menunjukkan peningkatan signifikan. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Benar, statusnya sudah naik ke penyidikan,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (7 Oktober 2025).

Erika Carlina sebelumnya telah melaporkan DJ Panda ke pihak berwajib, tepatnya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindakan pengancaman yang terjadi pada hari Sabtu (19 Juli 2025).

Laporan resmi dari Erika Carlina ini teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Kasus Erika Carlina Bergulir ke Polisi, Bongkar Dugaan Ancaman DJ Panda

Informasi mengenai dugaan ancaman ini pertama kali sampai ke telinga Erika melalui salah seorang anggota dari grup penggemar (fanbase) DJ Panda.

Baca Juga  Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Disamarkan dalam Teh Cina

“(Di dalam grup fanbase tersebut) terlapor mengirimkan serangkaian pesan melalui aplikasi Whatsapp. Pesan-pesan itu berisi ancaman yang secara langsung menargetkan karier korban, berupaya menghancurkannya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya, Jumat (25 Juli 2025).

“Terlapor juga berniat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, dengan mengklaim bahwa anak yang dikandung korban bukanlah darah dagingnya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, di dalam grup yang sama, DJ Panda juga melabeli Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan informasi pribadi miliknya, termasuk detail mengenai tempat kelahirannya serta foto hasil ultrasonografi (USG).

“Akibat dari kejadian ini, korban merasa sangat terancam dan mengalami kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, pelapor datang langsung ke SPKT Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan, dengan harapan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Ade Ary.

Baca Juga  Heboh! Teman Searah Luruskan Isu Perselingkuhan Inara Rusli dan Insan

Baca juga: Begini Isi Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina yang Berujung Laporan Polisi

Sebagai bagian dari laporannya, Erika turut menyertakan dua tangkapan layar (screenshot) percakapan dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda sebagai bukti pendukung.

DJ Panda saat ini menghadapi berbagai pasal yang berpotensi menjeratnya, termasuk Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Share :

Baca Juga

Crime

Penggeledahan KPK di Kemnaker: Temuan Mengejutkan Terungkap

Crime

Tragis: Remaja 14 Tahun Meninggal Usai Operasi Plastik, Orang Tua Ditahan!

Crime

Abdul Mu’ti Angkat Bicara: Tragedi Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel

Crime

KPK OTT bupati Bekasi: Sita uang ratusan juta, diduga suap terkait proyek

Crime

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Hakim
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan imbauan hentikan kekerasan di sekolah

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden SMK Negeri 3 Tanjab Timur

Crime

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel: Aset Kembali Disita!
Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando S.I.K memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat tersangka kasus pencurian dan begal di wilayah hukumnya.

Crime

DPO Bongkar Rumah hingga Begal Parang Ditangkap, Polsek Kotabaru Jambi Ungkap 4 Kasus Kejahatan Sekaligus