
Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana hasil judi online, tim kuasa hukum terdakwa Firman Hertanto, yang juga dikenal sebagai Aseng, mengajukan permohonan penundaan sidang pembacaan pleidoi. Alasan yang diajukan adalah untuk memberikan waktu yang cukup dalam mempersiapkan nota pembelaan bagi klien mereka.
“Yang Mulia Majelis Hakim, kami memohon kebijaksanaan untuk diberikan tambahan waktu selama satu minggu,” ujar perwakilan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan penundaan. Sidang pembacaan pleidoi kemudian dijadwalkan ulang pada tanggal 3 November 2025. “Baik, sidang pledoi kita tunda hingga tanggal 3 November. Dengan demikian, pembelaan belum siap, ya,” kata hakim ketua.
Sebelumnya, pemilik Hotel Aruss di Semarang ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam menyampaikan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Firman, di antaranya adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.
Namun demikian, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. “Terdakwa juga telah lanjut usia dan saat ini sedang dalam kondisi sakit,” jelas jaksa.
Dalam perkara ini, terungkap bahwa Firman Hertanto diduga menerima aliran dana dari aktivitas judi online sebesar kurang lebih Rp 402,8 miliar. Fakta ini terungkap dalam serangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimulai pada Selasa, 6 Mei 2025.
Firman menerima transfer dana dari rekening penampung judi online yang berafiliasi dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana tersebut kemudian masuk ke dalam dua rekening pribadi miliknya.
“Pada rekening Bank BCA dengan Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto tercatat penerimaan sebesar Rp 356.144.204.185. Sementara pada Rekening Bank BCA dengan Nomor 0090033891 atas nama Firman Hertanto tercatat penerimaan sebesar Rp 46.731.539.671,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan lebih lanjut bahwa Firman Hertanto secara periodik menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya. Dari total dana yang diterima, sejumlah Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, di mana Firman menjabat sebagai Komisaris Utama dan putranya, Rico Hertanto, sebagai Direktur.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Modus Pencucian Uang Judi Online Firman Hertanto















