Breaking News

Home / Crime

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Sidang Pleidoi Firman Hertanto Ditunda: Pembelaan Belum Rampung!

Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana hasil judi online, tim kuasa hukum terdakwa Firman Hertanto, yang juga dikenal sebagai Aseng, mengajukan permohonan penundaan sidang pembacaan pleidoi. Alasan yang diajukan adalah untuk memberikan waktu yang cukup dalam mempersiapkan nota pembelaan bagi klien mereka.

“Yang Mulia Majelis Hakim, kami memohon kebijaksanaan untuk diberikan tambahan waktu selama satu minggu,” ujar perwakilan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan penundaan. Sidang pembacaan pleidoi kemudian dijadwalkan ulang pada tanggal 3 November 2025. “Baik, sidang pledoi kita tunda hingga tanggal 3 November. Dengan demikian, pembelaan belum siap, ya,” kata hakim ketua.

Sebelumnya, pemilik Hotel Aruss di Semarang ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Baca Juga  KPK OTT bupati Bekasi: Sita uang ratusan juta, diduga suap terkait proyek

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam menyampaikan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Firman, di antaranya adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.

Namun demikian, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. “Terdakwa juga telah lanjut usia dan saat ini sedang dalam kondisi sakit,” jelas jaksa.

Dalam perkara ini, terungkap bahwa Firman Hertanto diduga menerima aliran dana dari aktivitas judi online sebesar kurang lebih Rp 402,8 miliar. Fakta ini terungkap dalam serangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimulai pada Selasa, 6 Mei 2025.

Firman menerima transfer dana dari rekening penampung judi online yang berafiliasi dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana tersebut kemudian masuk ke dalam dua rekening pribadi miliknya.

Baca Juga  DPO Bongkar Rumah hingga Begal Parang Ditangkap, Polsek Kotabaru Jambi Ungkap 4 Kasus Kejahatan Sekaligus

“Pada rekening Bank BCA dengan Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto tercatat penerimaan sebesar Rp 356.144.204.185. Sementara pada Rekening Bank BCA dengan Nomor 0090033891 atas nama Firman Hertanto tercatat penerimaan sebesar Rp 46.731.539.671,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan lebih lanjut bahwa Firman Hertanto secara periodik menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya. Dari total dana yang diterima, sejumlah Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, di mana Firman menjabat sebagai Komisaris Utama dan putranya, Rico Hertanto, sebagai Direktur.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Modus Pencucian Uang Judi Online Firman Hertanto

Share :

Baca Juga

Crime

Abdul Mu’ti Angkat Bicara: Tragedi Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel

Crime

KPK Dalami Dugaan Korupsi Jalan Mempawah, Kerugian Negara Capai Rp 40 Miliar

Crime

Lisa Mariana Tersangka Video Syur: Polda Jabar Jemput Paksa, Tim Ridwan Kamil Angkat Bicara

Crime

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan

Crime

Motivator Terungkap Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Fakta Terbaru!

Crime

Wanita Surakarta Tipu Driver Ojol Madiun dengan Order Fiktif: Kerugian Mencapai…

Crime

Tragedi Garut: Komnas HAM Usut Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Jiwa

Crime

Lisa Mariana Jadi Tersangka, Dipanggil Polri Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Besok