“`html

warta-kota.com – Kabar terbaru datang dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Mereka dijadwalkan akan menghirup udara bebas dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11) sore. Pembebasan ini menyusul diterimanya rehabilitasi oleh Ira Puspadewi dkk dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com di Rutan KPK, Jakarta, terlihat keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi sibuk mengurus proses pemberkasan. Mereka telah menantikan momen pembebasan Ira Puspadewi sejak Jumat pagi.
Situasi di area Rutan KPK juga menunjukkan peningkatan pengamanan. Sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga, mengamankan jalannya proses pemberkasan menjelang keluarnya Ira Puspadewi dari tahanan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat salinan keputusan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi pada Jumat pagi.
“Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK. Kami akan berikan update kembali. Proses internal ini membutuhkan waktu,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
Aceh, Sumut, dan Sumbar Terdampak Banjir, Menteri Imipas Agus Andrianto Beri Perintah Khusus hingga Evakuasi Warga Binaan
Pembebasan Ira Puspadewi ini diputuskan setelah KPK menimbang dan menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan, demi memastikan keputusan yang diambil cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, proses masih berlangsung. Kami akan proses secepatnya. Ada beberapa hal administratif yang perlu diselesaikan oleh KPK sebagai tindak lanjut dari diterimanya surat tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, proses administratif tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan keputusan Presiden terkait rehabilitasi bagi para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi ASDP. Ia menegaskan bahwa KPK wajib memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami. Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi dalam perkara ASDP,” tegas Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman rehabilitasi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11).
Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan nama baik para pihak yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi di ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh pengadilan.
Seperti diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga divonis pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya dihukum 4 tahun penjara dan masing-masing didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini bahwa ketiga mantan direksi tersebut terbukti melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai kerugian tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, serta pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran yang dilakukan ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“`
















