Breaking News

Home / Politics

Jumat, 5 September 2025 - 03:51 WIB

BEM Unpad Geruduk DPR: Tagih Janji 25 Tuntutan Rakyat!

“`html

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) berencana melangsungkan aksi damai sebagai upaya untuk menagih realisasi 17+8 Tuntutan Rakyat. Tenggat waktu pemenuhan tuntutan tersebut jatuh pada hari ini. Para mahasiswa dari kampus kebanggaan Jatinangor, Bandung, Jawa Barat, ini akan menggelar unjuk rasa di pelataran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, pada hari Jumat, 5 September 2025, yang dimulai pukul 13.00 WIB.

“Batas waktu untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat telah tiba. Ini adalah momentum bagi kita untuk bertemu kembali dan menagih janji penyelesaian setiap poin tuntutan kepada para pemangku kebijakan,” demikian pernyataan yang tertulis dalam unggahan di akun media sosial resmi @bem.unpad pada hari Jumat.

Aksi ini mereka gaungkan dengan tajuk ‘Seruan Aksi Damai! Piknik Nasional Rakyat: Menagih 17+8 Tuntutan Rakyat’. BEM Unpad secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dan bersama-sama menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan para anggota DPR.

Baca Juga  Desakan Komisi III: Mahkamah Agung Harus Berbenah, Putusan Pengaruhi Nasib Rakyat

Bagi para peserta yang berniat untuk bergabung dalam aksi tersebut, sangat disarankan untuk mengenakan pakaian dengan warna-warna cerah, seperti hijau, merah muda, atau biru. Khusus bagi mahasiswa Unpad, diimbau untuk mengenakan jas almamater kebanggaan sebagai identitas.

Titik awal atau lokasi kumpul aksi ini adalah di depan gedung TVRI. Dari sana, massa aksi akan bergerak bersama secara tertib menuju gedung DPR RI. Aksi demonstrasi ini dijadwalkan akan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Kepada seluruh massa aksi, diimbau untuk melakukan pendataan kehadiran, membawa perlengkapan obat-obatan pribadi yang diperlukan, mempersiapkan jas hujan atau payung, serta membawa poster-poster propaganda dan ide-ide kreatif untuk mengartikulasikan tuntutan secara visual.

Selama berlangsungnya aksi, seluruh peserta dilarang keras melakukan tindakan provokatif, merusak fasilitas publik, melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, melakukan perbuatan asusila yang melanggar norma, dan memisahkan diri dari barisan aksi tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Baca Juga  Ustad Abdul Somad Klaim Gubernur Riau Abdul Wahid Tidak Terjaring OTT KPK

Sebagai informasi tambahan, 17+8 Tuntutan Rakyat merupakan hasil rangkuman dari berbagai aspirasi dan desakan yang berkembang pesat di media sosial sejak terjadinya gelombang demonstrasi pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Pemerintah diberi batas waktu hingga tanggal 5 September 2025 untuk merealisasikan 17 poin tuntutan jangka pendek. Sementara itu, untuk 8 poin tuntutan lainnya, pemerintah diberikan waktu selama satu tahun.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan Editor: Kronologi Pembentukan Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat

“`

Share :

Baca Juga

Politics

Prabowo dan Mentan Putuskan Nasib Beras: Bansos atau Ekspor?

Politics

Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Meninggal Dunia

Politics

Update Terkini: Kasus Ira Puspadewi, Kapan Bebas?

Politics

Kericuhan di Gedung DPR Berlanjut Hingga Subuh, Massa Jebol Pagar Lagi

Politics

Ahmad Dhani ‘Kena Semprot’ DPR: Rapat RUU Hak Cipta Memanas!

Politics

Foto AI Trump Sebagai Paus Picu Kritik Keras dari Berbagai Pihak

Politics

Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar: Kronologi Lengkap dan Putusan Hakim

Politics

DPR dan Pemerintah Sepakati 6 Poin Krusial, Jawab Tuntutan Demonstrasi 17+8