Breaking News

Home / Politics

Senin, 8 Desember 2025 - 17:53 WIB

Menkum soal UU penyesuaian pidana: Lebih terpadu dan konsisten

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangan akhir pemerintah saat RUU Penyesuaian Pidana disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Senin (8/12).

Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh Undang-Undang tersebut. Supratman menyebut UU ini menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi masa berlaku KUHP nasional yang baru.

“Pada hari ini, pemerintah menyampaikan pendapat akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, sebuah rancangan undang-undang yang diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki era baru sistem pemidanaan nasional, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Supratman.

Ia menjelaskan bahwa seluruh aturan pidana di berbagai sektor harus selaras dan terintegrasi. Supratman menilai UU ini dapat menjadikan sistem pemidanaan menjadi lebih terpadu dan konsisten.

Baca Juga  KPK segel ruangan dua kepala dinas Pemkab Bekasi

“Pemerintah menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah, agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru, serta penyempurnaan dalam ketentuan KUHP,” ucap Supratman.

“Langkah ini bukan hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memastikan sistem pemidanaan nasional menjadi lebih terpadu, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat,” tambahnya.

Supratman menyebut ada dua urgensi utama penyusunan beleid tersebut.

“Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana didasari beberapa pertimbangan utama. Pertama, urgensi penyesuaian pemidanaan di berbagai undang-undang sektor,” ucap Supratman.

“Kedua, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari tahun 2026 guna mencegah tumpang tindih kekosongan hukum dan disparitas pemidanaan,” tambahnya.

Baca Juga  Banjir Sumatra: 5 Pernyataan Pejabat yang Kurang Empati dan Tuai Kritik Pedas

RUU itu pun sah menjadi Undang-Undang dengan persetujuan seluruh fraksi dan seluruh anggota yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana memuat tiga pokok pengaturan yakni:

1. Penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.

2. Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

3. Penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Share :

Baca Juga

Politics

Keracunan Meningkat: Prabowo Evaluasi Target Penerima Makanan Bergizi Gratis

Politics

Paus Baru Terpilih: Asap Putih Mengumumkan Pemimpin Gereja Katolik Baru

Politics

Prabowo Subianto dan Macron Jelajahi Akmil Magelang & Candi Borobudur

Politics

Prabowo dan Mentan Putuskan Nasib Beras: Bansos atau Ekspor?

Politics

Proposal Trump: 21 Poin Rencana Perdamaian Gaza, Apa Isinya?

Politics

Gerindra Bereaksi: Pengunduran Diri Saraswati dari DPR, Apa Dampaknya?

Berita Utama

Sekda Medison Lantik Muhammad Djoni, S.STP, M.Si dan Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si Sebagai PJT Pratama

Politics

Kedekatan Prabowo dan Raja Abdullah II: Kisah Persaudaraan Erat di Yordania