Breaking News

Home / Daerah / Lebak

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:03 WIB

Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

 

 

LEBAK – Beberapa wali murid keluhkan bantuan anaknya selama di SMPN 3 Panggarangan diduga tidak disalurkan berikut buku tabungannya pun tidak pernah diberikan ke siswa/i, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak- Banten Senin (10/06/2025)

 

Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SMPN 3 Panggarangan ddiduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial R, saat dikonfirmasi mengatakan,

 

” Iya pak anak saya selama sekolah di SMPN 3 Panggarangan tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuannya pun saya tidak pernah menerima dari pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan,”ungkapnya.

Baca Juga  Keluarga Besar Grib Jaya Kabupaten Deli Serdang Ucapkapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M

 

“¹Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak Satu (1) kali,

 

Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMAN mendapatkan bantuan lagi,” kata R.

Baca Juga  Terbongkar! Korupsi KUR Rp4,8 Miliar di BSI Tebo, Dua Eks Pegawai Bank Ditangkap

 

Harapan saya kepada pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap R wali murid.

 

Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SMPN 3 Panggarangan bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak.

 

Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

 

Apabila Kepsek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Panggarangan terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan.”

 

*Tri/Tim”

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Desa Adat Kanekes: Kepentingan Pribadi untuk Syariat, Doa, dan Ziarah Tidak Ada Patokan Harga atau Mahar

Pandeglang

Diduga ODGJ, Warga di Pandeglang Tujuh Tahun Dipasung.

Banten

Galian Pondasi Pembangunan Irigasi Perpompaan(IRPOM) Diduga tidak sesuai RAB.

Lebak

Wasa Irawan, Anggota Divisi BP2T Tpikor Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia, mendesak Kejari Lebak Agar Periksa Kadis PUPR Lebak

Daerah

Diduga Gagal Jaga Keamanan dan Kelestarian Lingkungan, Warga Perbaungan Tantang Kapolda Sumut Tutup Galian C Sungai Ular

Berita Utama

POLDA RIAU KOMITMEN TINDAK TEGAS KEJAHATAN KEHUTANAN
Kalapas Lapas Kelas IIA Jambi bersama Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi dan jajaran saat koordinasi penguatan pembinaan warga binaan di Kantor Kwarda Jambi, 3 Maret 2026.

Berita Utama Daerah

Sinergi Lapas Kelas IIA Jambi dan Kwarda Pramuka Jambi Diperkuat, Pembinaan Karakter Warga Binaan Dioptimalkan

Padang panjang

Indonesia Alami Deflasi pada Januari 2025