Pandeglang, warta-kota.com
Sadi, pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), warga kampung cengkok, Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang Banten, bertahun tahun dipasung di sebuah rumah gubuk dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Menurut keterangan warga sekitar, pasien ODGJ ini sudah hampir 7 tahun lebih dipasung.
” Kalau dilepas pasungnya ditakutkan membahayakan penduduk sekitar, dikarenakan ia galak. Sepengetahuan saya, pasien ODGJ ini belum pernah mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan Puskesmas setempat,” tutur warga sekitar.
Melihat kenyataan tragis yang dialami oleh sadi, pasien ODGJ yang dipasung bertahun – tahun di rumah gubuk kosong ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Selayaknya, pemasungan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) tidak diperbolehkan dan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
” Pemasungan yang berarti mengurung atau mengekang ODGJ adalah bentuk pelanggaran hak untuk hidup bebas dan mendapatkan perawatan yang layak,” ujar Nuryahman, selaku pemerhati sosial berikut ketua dewan perwakilan cabang persatuan pewarta warga Indonesia (DPC -PPWI) Pandeglang.
Selasa, (15/7/2025).
Menurut nya, selain melanggar hak untuk mendapatkan kebebasan, pemasungan juga dapat menyebabkan luka fisik, perubahan bentuk anggota tubuh, dan menambah beban Psikologi bagi pasien.
” Pemasungan tidak bisa menyembuhkan gangguan jiwa, justru dapat memperburuk kondisi pasien ODGJ dan menghambat proses pemulihan,” imbuh nya.
Ditambahkan nya, menurutnya pasien ODGJ ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah di Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, seperti mendapatkan pelayan kesehatan rutin dan pengobatan, juga bantuan makan yang bergizi agar supaya berangsur dapat pulih dan sehat kembali.
Sementara itu, Kepala Desa Cijaralang, Camat Kecamatan Cimanggu dan Kepala Puskesmas Cimanggu selaku pihak terkait dalam penanganan ODGJ di wilayahnya sampai berita ini di publikasikan belum dapat di konfirmasi. (Yna)















