Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Daerah / Jambi / News / Peristiwa / Warta Kota terkini

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:59 WIB

Terbongkar! Korupsi KUR Rp4,8 Miliar di BSI Tebo, Dua Eks Pegawai Bank Ditangkap

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. berbicara langsung dengan tersangka kasus korupsi KUR fiktif senilai Rp4,8 miliar dalam konferensi pers di Mapolres Tebo. Kasus ini melibatkan dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia yang diduga mengajukan pembiayaan KUR fiktif ke 26 nasabah pada 2021.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. berbicara langsung dengan tersangka kasus korupsi KUR fiktif senilai Rp4,8 miliar dalam konferensi pers di Mapolres Tebo. Kasus ini melibatkan dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia yang diduga mengajukan pembiayaan KUR fiktif ke 26 nasabah pada 2021.

Jambi, Warta-kota.com

TEBO — Skandal korupsi kembali mencuat, kali ini menjerat dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Tebo, Jambi. Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp4,825 miliar yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.

Kedua pelaku berinisial EW, mantan Kepala Cabang, dan MT, staf pemasaran mikro, diduga terlibat langsung dalam merekayasa data 26 nasabah agar dana pembiayaan bisa dicairkan tanpa melalui mekanisme sah. Dana tersebut dicairkan seolah-olah untuk pelaku usaha kecil dan mikro, padahal seluruh data bersifat fiktif.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat audit investigatif internal BSI Pusat pada 2023. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Tebo, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satreskrim.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Sibolga Menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76

“Dari hasil penyelidikan, terbukti adanya manipulasi dalam proses pengajuan KUR. Total kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar, berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 KUR mikro yang datanya sengaja direkayasa. Ini bukan kelalaian, tapi bentuk kejahatan terstruktur,” ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu (31/7/2025).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan, hasil audit internal, surat jabatan tersangka, dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan, hingga bukti klaim dan sertifikat kafalah dari lembaga penjamin, PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyelamatkan dana negara senilai Rp3,82 miliar yang diperoleh dari angsuran pokok nasabah dan klaim asuransi. Dana tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Arena Sabung Ayam di Jalan Bupati, Edi Lelek: Aku Yang Punya...

Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara, termasuk dalam sektor keuangan dan perbankan yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk pelaku korupsi, apalagi di sektor yang seharusnya membantu UMKM. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba menyalahgunakan program pemerintah,” tegas AKBP Triyanto.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal di lembaga keuangan, dan sekaligus menjadi pengingat bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat berdampak besar pada kepercayaan publik.

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Pemilik Akun Facebook Ranggi Sientonk dan Okki Rohil Melalui Kuasa Hukum Dilaporkan ke Polisi

Berita Utama

Safari Ramadhan Khusus, Wakil Bupati Solok Kunjungi Lubuak Tareh dan Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Masjid

News

Wabup Solok Hadiri Malam Puncak HUT ke-22 Solok Selatan, Donasi Peduli Bencana Capai Rp1 Miliar

Lebak

BUMDes Gemilang Jaya Desa Gunung Batu Diduga Tidak Efektif Kelola Anggaran Dana Bumdesnya Dari Thun 2018-2020

Kep meranti

Bupati Meranti H. Asmar Sambut Kunjungan Danrem 031/WB dan Rombongan Kodim Bengkalis

Berita Utama Daerah

Nelayan Serusa Maju Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Terima Bantuan Hibah 7 Unit Mesin Dompeng 23 HP

Berita Utama Daerah

Pengacara John L. Situmorang, S.H., M.H menerima kuasa sebagai kuasa hukum Romauli Situmorang untuk melaporkan beberapa pers yang mengintimidasinya terkait pemberitaan judi togel di Semarang Utara

News

Kapolsek Gunung Talang Melakukan Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Untuk Ketahanan Pangan