Breaking News

Home / Berita Utama / Kep meranti

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:09 WIB

POLDA RIAU KOMITMEN TINDAK TEGAS KEJAHATAN KEHUTANAN

POLDA RIAU KOMITMEN TINDAK TEGAS KEJAHATAN KEHUTANAN

Pekanbaru – Satgas PPH Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menindak para pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Sebanyak 46 tersangka ditangkap selama periode Januari hingga Juli 2025.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan terhadap lingkungan dan hutan ini merupakan komitmen bersama Satgas PPH Polda Riau, TNI, Pemprov Riau, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan, serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan stakeholder lainnya.

Ada dua kasus utama yang diungkap oleh Satgas PPH Polda Riau dan jajaran, yakni kasus pembakaran hutan dan lahan, serta kasus perambahan hutan atau illegal logging. Secara terperinci, Kapolda memaparkan selama Januari-Juli 2025 ini, Satgas PPH Polda Riau dan stakeholder telah menangani 17 laporan polisi (LP), yang mana 4 LP sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

Baca Juga  Keluarga Besar Grib Jaya Kabupaten Deli Serdang Ucapkapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M

“Dengan tersangka 22 orang dan setelah kita gabungkan jumlah lahan yang terbakar sejumlah 66 hektare,” kata Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Selain kasus pembakaran hutan, Satgas PPH Polda Riau juga mengungkap 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan atau illegal logging. Selama kurun waktu Januari-Juli 2025 ini, Polda Riau telah menangkap 24 orang tersangka dengan total kerusakan lahan akibat perambahan ini mencapai 2.225 hektare.

Baca Juga  Elafki, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Monitoring ke SDN 39 Talang

“Kemudian motifnya mereka sama, membuka lahan untuk perkebunan sawit,” lanjutnya.

Herry Heryawan mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kejahatan serupa di beberapa kawasan konservasi, dengan melibatkan kolaborasi aktif bersama Dinas DLHK, BPKH, serta BKSDA.

“Polda Riau masih melakukan pendalaman terkait ada beberapa kasus-kasus yang sama, terutama di kawasan-kawasan konservasi ada Rimbang Baling, ada Bukit Tigapuluh dan masih banyak lagi hutan-hutan lindung yang sudah kita lakukan pemetaan,” imbuhnya.

Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Polda Riau berkomitmen mendukung pemerintah pusat untuk menjaga kawasan konservasi, baik di Taman Nasional Tesso Nilo dan yang lainnya.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Berita Utama

Lapor Pak Kapolda Ada judi tembak ikan di Gung Negeri Kabanjahe Sumut.

Berita Utama

Semarak HUT ke-113, Pemkab Solok Gelar Laga Sepak Bola Legenda Solok Raya

Berita Utama

BPN dan KAN Nagari Talang Gelar Rapat Koordinasi Bahas Peraturan Nagari tentang Penyakit Masyarakat

Berita Utama

Pemkab Solok Matangkan Persiapan Goro, Wujudkan Gerakan Solok Bersih

Berita Utama

Jambak Tumbangkan Kutianyia 2–1 di Hari Kedua Turnamen Antar Suku Nagari Talang

Kep meranti

Pelantikan Kwarran Rangsang Pesisir, Momentum Bangkitkan Prestasi Kecamatan

Berita Utama

Bupati Jon Firman Pandu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemkab Solok