
Polisi di Madiun berhasil menangkap Natilda Alira (21), warga Surakarta, yang telah menipu sejumlah pengemudi ojek online. Modus penipuan yang dilakukan Natilda cukup licik dan telah merugikan banyak korban.
AKP Agus Setiawan, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, menjelaskan bahwa Natilda menggunakan dua akun Gojek berbeda, yakni atas nama Sania dan Nur Janna, untuk melancarkan aksinya.
Ia memesan kosmetik melalui GoShop dan meminta driver membayar pesanan terlebih dahulu. Setelah barang diterima di alamat fiktif di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Natilda menghilang, meninggalkan para driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.
“Alamat tujuan ternyata fiktif. Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah,” ungkap Agus pada Jumat (16/5).
Salah satu korban, Anang Wibisono, mengalami kerugian Rp250.000. Korban lainnya, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga melaporkan kerugian serupa akibat modus penipuan yang sama.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan salah satu korban yang kembali menerima pesanan dengan pola serupa dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.
“Pelaku kemudian ditangkap bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” jelas Agus.
Berdasarkan pemeriksaan, Natilda melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan memanfaatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh para driver.
Atas perbuatannya, Natilda dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp60.000. (mcr23/jpnn)















