Breaking News

Home / Crime

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:59 WIB

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Hakim

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Putusan ini memastikan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

PK Johnny Plate, terdaftar dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025, diputus pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga  Prajurit TNI Terlibat: Misteri Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Pusat

“Amar putusan tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs MA pada Selasa (13/5/2025).

Majelis hakim yang memeriksa PK Johnny Plate diketuai oleh Surya Jaya, dengan Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo sebagai Hakim Anggota, serta Nurrahmi sebagai panitera.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank Jakarta

Korupsi BTS, Tiga Mantan Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Penjara

Korupsi BTS, Tiga Mantan Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Penjara

Share :

Baca Juga

Crime

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel: Aset Kembali Disita!

Crime

Fakta Baru: Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Terhubung Grup True Crime

Crime

Narkoba Hantui Demo DPR: 22 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Crime

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan Bukti 4 Handphone Tersembunyi

Crime

Direktur Lokataru Jadi Tersangka: Unggahan Hasutan Picu Demo?

Crime

KPK Dalami Kasus ASDP Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Lainnya

Crime

Lisa Mariana Jadi Tersangka, Dipanggil Polri Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Besok

Crime

Lisa Mariana Tersangka Video Syur: Polda Jabar Jemput Paksa, Tim Ridwan Kamil Angkat Bicara