
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Putusan ini memastikan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
PK Johnny Plate, terdaftar dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025, diputus pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Amar putusan tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs MA pada Selasa (13/5/2025).
Majelis hakim yang memeriksa PK Johnny Plate diketuai oleh Surya Jaya, dengan Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo sebagai Hakim Anggota, serta Nurrahmi sebagai panitera.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Korupsi BTS, Tiga Mantan Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Penjara
Korupsi BTS, Tiga Mantan Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Penjara















