Breaking News

Home / Crime

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:59 WIB

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Hakim

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Putusan ini memastikan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

PK Johnny Plate, terdaftar dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025, diputus pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga  Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mencuat

“Amar putusan tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs MA pada Selasa (13/5/2025).

Majelis hakim yang memeriksa PK Johnny Plate diketuai oleh Surya Jaya, dengan Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo sebagai Hakim Anggota, serta Nurrahmi sebagai panitera.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  KPK tahan kasi datun Kejari HSU usai sempat kabur saat OTT

Korupsi BTS, Tiga Mantan Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Penjara

Korupsi BTS, Tiga Mantan Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Penjara

Share :

Baca Juga

Crime

Densus 88 Bongkar Pola Rekrutmen Teroris Online Targetkan DPR

Crime

Kritik Pedas: Menag Dituding Abaikan Kekerasan Seksual Pesantren!

Crime

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan

Crime

KPK Dalami Kasus ASDP Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Lainnya

Crime

Mahasiswa ITB Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Crime

Narkoba Hantui Demo DPR: 22 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Crime

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan: Nikita Mirzani Tetap Ditahan

Crime

Abdul Mu’ti Angkat Bicara: Tragedi Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel